Jakarta (SIB)- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan sebagai dalih pembenar untuk setiap tindakan menyebar kebencian dan menistakan agama."Kami meminta aparat mengambil tindakan hukum tegas terhadap pengelola akun media sosial dan penerbitan media yang menyebarkan kebencian dan penistaan agama," terang Lukman dalam rilisnya yang diterima Minggu malam (3/4).Lukman mengatakan pemilik akun media sosial dan pihak yang memproduksi dan menyebar penistaan agama harus diproses hukum. Langkah ini lebih produktif ketimbang aksi kekerasan seperti yang terjadi di Perancis pasca terbitnya karikatur Nabi Muhammad di surat kabar Charlie Hebdo.Lukman menilai penegakan hukum lebih mencerminkan bahwa masyarakat Indonesia mampu bersikap dewasa menghadapi provokasi penistaan agama oleh pihak manapun. Hal itu juga selaras dengan ajaran Islam yang mengutamakan cara produktif ketimbang reaktif dalam merespon sesuatu. "Protes dan bantahan untuk setiap tindakan penistaan perlu dilakukan dengan cara yang baik dan elegan," kata Menag.Lukman mengaku masih berprasangka bahwa pembuatan dan penyebaran karikatur yang sensitif agama adalah kesalahan fatal dalam memahami kebebasan berpendapat, bukan upaya sengaja untuk membuat gara-gara yang memancing keributan lewat isu agama. "Namun demikian, saya minta aparat keamanan dapat segera menemukan produsen konten tersebut, dan melakukan penindakan hukum yang tegas," tandasnya.Satu komik satir bernama Charlie Heboh beredar di jejaring sosial. Dari laman facebook Charlie Heboh yang diunggah perdana pada Jumat 1 April 2016, diketahui bahwa edisi perdana komik Charlie Heboh menampilkan gambar seorang pria berjanggut terlihat sedang memperkosa seorang anak kecil yang disimbolkan dengan perempuan berambut kepang lengkap dengan tas sekolah dan sebuah boneka. (PK/h)