BKPM: Jumlah Izin Usaha Perhubungan Meningkat

- Jumat, 15 April 2016 13:15 WIB
Jakarta (SIB)- Jumlah izin usaha di bidang perhubungan yang dilaksanakan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bertambah menjadi 13 izin usaha dari sebelumnya 8 izin usaha.Kepala Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata mengatakan penambahan perizinan yang didelegasikan kepada BKPM tersebut merupakan implementasi dari fokus kerja Menteri Perhubungan untuk meningkatkan tata kelola regulasi transportasi yang berdampak pada peningkatan kualitas dan pelayanan jasa.“Kewenangan proses administrasi pemberian izin yang didelegasikan kepada BKPM adalah izin usaha di bidang perhubungan yang di dalamnya terkait dengan investasi yang ruang lingkupnya lintas provinsi atau lintas sektoral, tata ruang, serta analisis mengenai dampak lingkungan (amdal),” ujar Barata dalam siaran pers, Rabu (13/4)Penambahan izin usaha tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.Ketiga belas izin usaha yang diserahkan tersebut antara lain Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL); Penerbitan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS); Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan; Surat Izin Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air; serta Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (IUPPAK).Izin lainnya yang sudah dapat diurus di BKPM antara lain Izin Pengusahaan Bandar Udara Komersial (Izin Badan Usaha Bandar Udara); Izin Usaha Angkutan Udara; Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang Dilakukan oleh Usaha Patungan (joint venture) atau Yang Berstatus Penanaman Modal Asing; Penetapan Recognized Security Organization (RSO); Izin Penetapan Lokasi Terminal Angkutan Barang; Izin Pembangunan Pelabuhan Sungai Danau (Pelayanan Antar-Provinsi dan Lintas Batas Negara); Izin Pembangunan Terminal Khusus Sungai dan Danau; dan Izin Usaha Sarana Perkeretaapian Umum.Sementara itu, pada PM 3 Tahun 2015 ditetapkan tujuh izin usaha yang didelegasikan ke BPKM, dan pada PM 147 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal ditambah menjadi delapan izin usaha. (T/ r)


Tag:

Berita Terkait

Dalam Negeri

Direktur CV CPM Ditahan Kejari Gunungsitoli Terkait Dugaan Korupsi Proyek Air Baku

Dalam Negeri

Pemilihan Bishop GMI Berjalan Ketat, Pdt Antoni Manurung Terpilih Sebagai Bishop GMI Wilayah I Periode 2025–2029

Dalam Negeri

Gol Tunggal Rifal Lastori Menangkan PSMS Lawan Persiraja

Dalam Negeri

PTPN IV PalmCo Jalin Kolaborasi Riset untuk Penguatan Akuntansi Global dan Digitalisasi Perkebunan

Dalam Negeri

Sektor Pangan Olahan Salah Satu Tulang Punggung Ekonomi Kreatif Medan

Dalam Negeri

Robi Sugara Tewas Terjatuh di Jalinsum Lubukpakam Diduga Elakkan Aspal Dikerok