Aliran Dana Suap PON Pekanbaru ke "Senayan" Terungkap

- Jumat, 10 Januari 2014 15:19 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/01/hariansib_Aliran-Dana-Suap-PON-Pekanbaru-ke---Senayan---Terungkap.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/int
Pekanbaru (SIB)- Aliran dana suap dalam kasus PON XVIII/2012 Provinsi Riau ke politisi DPR RI di Senayan kembali terungkap pada sidang terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal di pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Kamis.Terungkapnya hal itu berawal dari dua saksi yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau Lukman Abbas dan mantan Kepala Bidang Sarana Olahraga Dispora Riau Zulkifli Rahman.Dalam kesaksian Zulkifli, sebanyak 18 anggota Komisi X DPR RI mendapat amplop berisi uang sekitar 1.500 dolar AS saat meninjau persiapan PON di Pekanbaru pada Februari 2012. Ia mengetahuinya karena menjadi perantara untuk memberikan uang kepada tiga anggota DPR yang pulang lebih dulu di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.Zulkifli mengatakan rombongan Komisi X saat itu dipimpin oleh Utut Adianto. Perintah pemberian uang, langsung dari Lukman Abbas, yang juga menyebutkan sudah mendapat restu dari Rusli Zainal yang saat itu menjabat Gubernur Riau."Saya hanya sebagai perantara," katanya seraya menambahkan hanya satu legislator yang menolak amplop berisi uang itu, yakni Ruly Chairul Azwar.Pemberian uang tersebut kuat dugaan untuk memuluskan usulan Pemprov Riau agar mendapat Rp290 miliar alokasi APBN untuk PON XVIII. "Tapi ternyata tidak ada yang cair dari APBN," ujarnya.Sedangkan, saksi Lukman Abbas secara gamblang mengatakan Rusli Zainal mengetahui dan merestui pemberian suap untuk memperlancar pengurusan anggaran di Komisi X DPR RI. Lukman sendiri sudah divonis hukuman lima tahun enam bulan untuk kasus yang sama. Ia menuturkan aliran suap ke politisi Senayan melibatkan Kahar Muzakir yang merupakan politikus Partai Golkar yang juga anggota Komisi X DPR. Pengaturan suap berawal ketika Lukman diajak Rusli Zainal untuk menghadap anggota DPR dari Golkar Setya Novanto di Jakarta. Saat itu Setya menginstruksikan agar mengurus usulan anggaran melalui Kahar. Saat proses memasukkan usulan itu, lanjutnya, Kahar meminta uang sebesar enam persen dari Rp290 miliar yang diminta Pemprov Riau. "Dia (Kahar) yang minta dalam bentuk "gondrong" atau dolar Amerika, kalau enam persen saya asumsikan itu 1,7 juta dolar AS," katanya.Lukman Abbas ketika menyampaikan permintaan uang "gondrong" itu kepada Rusli Zainal tidak ada upaya untuk menghentikannya. Bahkan, terdakwa menyarankan kepada Lukman Abbas agar mencari dana dengan cara meminta dari para rekanan kontraktor yang melaksanakan proyek pembangunan sarana untuk pelaksanaan PON Riau.Karena itu, Lukman Abbas kemudian mengumpulkan para rekanan di salah satu kafe di Jakarta guna membahas hal tersebut. Rekanan itu di antaranya adalah PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan. Kontraktor diminta memenuhi permintaan uang tersebut yang nanti dijanjikan akan dikembalikan saat dana APBN cair."Dalam realisasinya, hanya bisa diserahkan 850 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar AS atau 1,05 juta dolar AS," katanya.Lukman mengatakan penyerahan uang ke Kahar Muzakir dilakukan sebanyak dua kali di parkir lantai dasar gedung DPR RI di Senayan. Penyerahan uang melalui ajudan Kahar yang bernama Wahaji alias Aji, yang disebut Lukman sebagai Acin.Dalam sidang itu, Jaksa KPK juga memutar beberapa hasil rekaman penyadapan pembicaraan telepon dan pesan singkat (SMS) terkait pengaturan suap tersebut. Dalam rekaman suara itu disebut merupakan pembicaraan Lukman Abbas dengan Rusli Zainal, dan Lukman Abbas dengan Wahaji.Hingga petang ini sidang yang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim Bachtiar Sitompul itu dengan kesaksian Lukman Abbas masih berlangsung.(Ant)


Tag:

Berita Terkait

Dalam Negeri

Pdt Penrad Siagian Protes Resentralisasi R-APBN 2026 Jadi Ancaman Semangat Otonomi Daerah

Dalam Negeri

Respons Tuntutan Mahasiswa, DPRD Pematangsiantar Siap Teruskan Aspirasi ke Senayan

Dalam Negeri

Aliansi BEM Nusantara Aksi Bakar Ban Bekas di Depan Gedung DPRD SU Arus Lalu-lintas Macet Total

Dalam Negeri

Fashion Show Tuwu Nukhada di Inacraft, Kenalkan Tenun Nias pada Dunia

Dalam Negeri

Prabowo Punya Ketakutan!

Dalam Negeri

Jaksa Agung Ajak Seluruh Kajati Hadiri Rapat Bersama Komisi III DPR