Artidjo Dkk Naikkan Vonis Budiono 5 Kali Lipat di Kasus Rekayasa Promosi PNS

- Kamis, 15 September 2016 13:34 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/09/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB)- Artidjo Alkostar dkk memperberat hukuman Budiono Iksan dan Herry Satmoko dari 1 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Keduanya merupakan pejabat Pemkot Batu, Jawa Timur yang merekayasa promosi PNS.Budiono adalah Kabag Kepegawaian Sekda Kota Batu, sedangkan Herry merupakan Kasubbag Mutadi di kantor yang sama. Mereka berdua bersekongkol jahat melakukan rekayasa proses kenaikan pangkat di Pemkot Batu kurun 2002. Modusnya keduanya mengubah surat keputusan promosi di kolom Terhitung Mulai Tanggal (TMT) para karyawan di lingkungan Pemkot Batu.Total SK promosi PNS yang diutak-atik keduanya sebanyak 69 orang. Bermodal SK asli tapi palsu itu, keduanya mengajukan anggaran ke negara sehingga negara tapi uang itu masuk ke kantong mereka. Alhasil, negara menggaji pegawai yang tidak sesuai dengan golongan jabatannya atau menggaji lebih besar dari yang seharusnya didapat PNS.Hasilnya tidak tanggung-tanggung, mereka total mengantongi uang sebesar Rp 1,5 miliar.Kasus ini mulai terendus Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional II Jawa TImur pada 2006. BKN mengusut dan melaporkan kasus itu ke penyidik. Budiono dan Herry pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.Pada 19 Februari 2008, Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman 1 tahun kepada keduanya. Jaksa tidak terima dan mengajukan banding tetapi hasilnya tak berubah. Jaksa kemudian mengajukan kasasi."Menjatuhkan pidana penjara kepada Drs Budiono Iksan dan Herry Satmoko selama 5 tahun penjara," putus Artidjo sebagaimana dilansir website MA, Rabu (14/9).Duduk sebagai ketua majelis Artidjo serta hakim anggota MS Lumme dan Prof Dr M Askin. Ketiganya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti merekayasa proses kenaikan pangkat dan jabatan struktusal PNS di lingkungan Pemkot Batu yang merupakan perbuatan melawan hukum. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 1,3 miliar."Perbuatan terdakwa menurunkan wibawa dan membuat keresahan PNS di lingkungan Pemkot Batu," putus majelis pada 4 September 2015.Putusan ini setahun lebih berat dari tuntutan jaksa dan dalam proses ini kedua terdakwa tidak ditahan jaksa.(detikcom/l)


Tag:

Berita Terkait

Dalam Negeri

Polsek Sunggal Tembak 2 Pelaku Spesialis Jambret Kelompok Rentan

Dalam Negeri

Kapolres Tebingtinggi Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu 1 Kg Lebih

Dalam Negeri

Pondok Rangkul, Ruang Pemulihan Luka Batin Pascabanjir Batangtoru

Dalam Negeri

GMI Mahanaim Berbagi Kasih Natal, Salurkan Bingkisan Sembako untuk Warga Sekitar

Dalam Negeri

Ketua MPK Aceh Arnold SH : Makna Natal di Tengah Bencana Sebagai Perekat Kebersamaan

Dalam Negeri

Rico Waas dan APPSI Kota Medan Bahas Perkembangan Pasar Tradisional