MPR Nilai MK Terancam Lumpuh

- Kamis, 16 Januari 2014 11:40 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/01/hariansib_MPR-Nilai-MK-Terancam-Lumpuh.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/int
Mahkamah Konstitusi
Jakarta (SIB) - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin menegaskan MPR melihat Mahkamah Konstitusi (MK) terancam lumpuh dan berada di bibir jurang karena itu harus dilakukan tindakan segera untuk menyelesaikannya.“Jadi sekarang MK ini pada posisi di bibir jurang, MK terancam lumpuh,” kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin di Jakarta, Rabu.Lukman menjelaskan saat ini ada gugatan ke PTUN terhadap Patrialis Akbar dan Maria. Selain itu tambah Lukman tahun ini Hakim MK Haryono juga akan memasuki masa pensiun.“Jadi jika tidak segera diantisipasi, setidaknya akan ada dua hakim yang lowong dan bahkan bisa tiga jika gugatan di PTUN dikabulkan,” kata Lukman.Sementara itu tambahnya jika dilihat dari masa sidang DPR kali ini hanya efektif selama 36 hari kerja. “Saya kira DPR tidak akan bisa memungkinkan untuk melakukan perekrutan hakim MKRI. Ini dua hakim MK dari DPR,” kata Lukman.Lebih lanjut Lukman menjelaskan jika mengacu pada Keppres maka DPR harus membentuk panel ahli terlebih dahulu untuk melakukan seleksi calon hakim MKRI.Menurut untuk menentukan satu panel ahli saja butuh waktu. Apalagi sampai merekrut calon hakim MKRI.“Jika kita lihat pemilu April nanti, dugaan saya gugatan sengketa hasil pemilu akan makin banyak. Permohonan akan makin banyak. Nah bagaimana kalau hakimnya justru berkurang,” kata Lukman.Untuk itu MPR menawarkan solusinya. Pertama, MPR berharap DPR adakan persidangan dimasa reses.Kedua, Setiap lembaga negara yang mengajukan satu panel ahli dan KY harus segera mungkin melakukan.Ketiga, Meminta DPR komisi III sidang dimasa reses.Keempat, Meminta panel ahli bekerja 24 jam.“Namun jika semua solusi yang ditawarkan MPR tersebut tidak bisa juga dijalankan, maka solusi lainnya: Presiden harus keluarkan Perppu lagi. Meskipun ini sebenarnya bagi MPR tidak nyaman kok selalu melalui Perppu,” kata Lukman.Menurut Lukman  isi Perppu adalah bagaimana mengatur mekanisme penggantian hakim yang akuntabel, terbuka tapi juga realistis yang bisa dilakukan di lapangan.(Antara/W)


Tag:
MK

Berita Terkait

Dalam Negeri

Pemko Medan Cek Langsung Stok BBM ke Pertamina, Stok Aman

Dalam Negeri

Perkuat Layanan Kesehatan Preventif, RSIA Hadirkan Pusat Vaksinasi Keluarga

Dalam Negeri

Kebakaran Jelang Berbuka Bikin Geger Warga Sibolga

Dalam Negeri

Ngaku Tim Hukum Pemko, Oknum Pengacara di Binjai Didakwa Jual Mobil Rental Rp90 Juta

Dalam Negeri

Pemkab Tapteng Pastikan Stok BBM Aman, Warga Diimbau Tidak Panik

Dalam Negeri

PGN Area Medan Tambah Pelanggan Kecil dari Sektor Kuliner