Pansus RUU Pemilu Rapat Tertutup Soal Penataan Dapil DPR-DPRD

- Selasa, 11 Juli 2017 17:53 WIB
Jakarta (SIB) -Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu mulai membahas salah satu isu krusial, yaitu penataan dapil DPR dan DPRD provinsi. Rapat digelar secara tertutup.Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto didampingi Ahmad Riza Patria. Turut hadir perwakilan dari Kemendagri, KPU dan Bawaslu."Karena membahas dapil DPR dan DPRD, ini yang belum dapil Sumatera Utara. Kami mohon keluwesan hatinya untuk sebentar meninggalkan ruang Pansus. Kami akan melanjutkan pembahasan, yaitu dapil DPR dan DPRD. Jadi rapat saya nyatakan tertutup," ujar Yandri di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/7).Sebelum membahas penataan dapil, Pansus membahas hasil laporan dari tim sinkronisasi terkait pelanggaran kode etik pemilu dan tindak pidana pemilu. Mengenai kode etik pemilu, disepakati tim pemeriksa daerah berwenang memeriksa dan memutus pelanggaran penyelenggara pemilu yang bersifat ad hoc.Selanjutnya, Pansus RUU Pemilu membahas soal tindak pidana pemilu. Salah satu pasal yang dibahas adalah Pasal 484 RUU Pemilu ayat (1) yang berbunyi:Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu yang menurut UU ini dapat mempengaruhi perolehan suara peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional.Pasal tersebut disepakati peserta rapat. Hanya, perlu diperjelas mengenai tindak pidana apa saja yang mempengaruhi perolehan suara pemilu."Jadi diberi tindak pidana apa saja yang dapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu," ucap Yandri sebelum mengetuk palu.Rapat hari itu juga direncanakan membahas sejumlah isu krusial RUU Pemilu. Saat ini isu krusial RUU Pemilu yang belum diambil keputusan adalah:1. Penataan dapil DPR dan DPRD2. Sistem pemilu3. Metode konversi suara4. Ambang batas capres (presidential threshold)5. Ambang batas parlemen (parliamentary threshold). (detikcom/h)


Tag:

Berita Terkait

Dalam Negeri

Bupati Tapteng Bantu Evakuasi Warga, BPBD Update Banjir di Tapteng

Dalam Negeri

Derita Belum Berakhir, Tapteng Kembali Dilanda Banjir

Dalam Negeri

Webinar PNPS GMKI Soroti Putusan MK 135 dan Penundaan RUU Pilkada

Dalam Negeri

Polres Batubara Salurkan 17,5 Ton Jagung ke Bulog Asahan

Dalam Negeri

166 Rumah MBR Segera Dibangun di Tanjungbalai

Dalam Negeri

Miliki Sabu 2,16 Gram, Indra S Ditangkap di Kampungmesjid Labura