Serang (SIB) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten Dwi Hesti Hendarti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana jasa pelayanan di RSUD Banten tahun anggaran 2016 senilai Rp17,8 miliar.Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang Agustinus Olav Mangotan mengatakan, penetapan tersangka direktur RSUD Banten berdasarkan gelar perkara oleh penyidik yang dilakukan pada Kamis (20/7) minggu lalu. Ada dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran jasa pelayanan atau Jaspel tersebut senilai Rp1,9 miliar dari total seluruh anggaran sebesar Rp17,8 miliar."Benar sudah ditetapkan sebagai TSK (tersangka) melalui gelar perkara yang dilaksanakan Kamis kemarin. Itu Perkara layanan jasa kesehatan atau Jaspel RSUD Banten," kata Agustinus mengatakan kepada wartawan, Kota Serang, Senin (24/7).Agustinus melanjutkan, pada hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tersebut. Termasuk di antaranya adalah direksi RSUD Banten."Hari ini pun ada pemeriksaan saksi sekitar 20 orang, kalau tidak selesai akan dilanjutkan besok," ucapnya.Ia pun menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan Kejari Serang akan menetapkan tersangka lain selain direktur RSUD yang sekarang dijabat oleh Dwi Hesti Hendarti. Pemeriksaan terhadapnya menurut Agustinus akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung oleh pihak penyidik Kejari Serang. (detikcom/h)