BPN DKI Tegaskan Penerbitan HGB Pulau D Sesuai Prosedur

- Rabu, 30 Agustus 2017 18:22 WIB
Jakarta (SIB)- Beredar sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau D dengan pemegang hak atas nama PT Naga Kapuk Indah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Utara. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Najib Taufieq membenarkan terbitnya HGB tersebut dan sudah sesuai prosedur."Kami memberikan klarifikasi pengertian yang timbul di dunia medsos, terhadap penerbitan HGB pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah seluas 312 hektar (3,12 juta meter persegi," kata Najib saat konpres di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Jalan Taman Jati Baru Nomor 1, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).Dia mengatakan proses penerbitan sertifikat HGB seluas 3,12 juta meter persegi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya penerbitan HGB yang didasari dengan hak pengelolaan lahan (HPL) adalah kewenangan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota."Pertama proses penerbitan sertifikat HGB seluas 3,12 juta meter persegi kepada PT Kapuk Naga Indah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penerbitan HGB diatasi HPL adalah kewenangan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota," jelas Najib."Kemudian yang kedua HGB seluar 3,12 juta meter persegi adalah merupakan HGB induk yang pemanfaatannya 52,5% untuk kepentingan komersial, sedangkan 47,5% untuk kepentingan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) yang wajib dibangun, oleh pihak pengembang dan diserahkan kepada Pemda DKI Jakarta yang kemudian akan disertifikatkan dengan hak pakai atas nama pemerintah DKI jakarta," sambungnya.Najib menegaskan jangka waktu HGB adalah selama 30 tahun. Perpanjangan HGB dapat dilakukan melalui persetujuan pemegang HPL yaitu Pemda DKI Jakarta."Ketiga sebagaimana aturan yang berlaku jangka waktu HGB adalah selama 30 tahun, dan dapat diperpanjang dengan persetujuan pemegang HPL yaitu Pemda DKI Jakarta," imbuhnya.Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membenarkan terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Kapuk Naga Indah. Sertifikat itu dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)."Jadi tadi pagi saya koordinasi ke BPN, memang sudah diterbitkan HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah," kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Achmad Fidaus di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (28/8). (detikcom/d)


Tag:

Berita Terkait

Dalam Negeri

UNITA Raih Anugerah SPMI 2025 dari LLDIKTI Wilayah I Sumut

Dalam Negeri

Dana BOS Rp870 Juta di SMPN 1 Idanogawo Disorot, Aktivis Minta Kejari Telusuri

Dalam Negeri

IAGI Dorong Geosains Jadi Dasar Kebijakan Mitigasi dan Pembangunan

Dalam Negeri

Brimob Polda Sumut Bersihkan Rumah Warga dan Perbaiki Sumur Masjid di Batang Toru

Dalam Negeri

Pabrik Sandal di Medan Deli Dilalap Api, Penyebab Masih Diselidiki

Dalam Negeri

IHSG dan Rupiah Berbalik Menguat, Emas Dekati US$5.100 per Ons