Binjai (SIB)- Sosialisasi Ranperda tentang kawasan tanpa rokok yang digelar Komisi B DPRD Binjai di Aula Ovany Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara, Selasa (5/9) menuai kritik dari sejumlah organisasi pers di Kota Binjai. Pasalnya, kegiatan sosialisasi yang semestinya diketahui masyarakat luas itu malah tidak mengundang satu pun organisasi pers di Kota Binjai.Kegiatan sosialisasi yang dibuka Wakil Ketua DPRD Kota Binjai Agus Supriantono ini, sempat molor dan hanya dihadiri beberapa anggota Komisi B DPRD Kota Binjai dan komisi lainnya. Hadir juga Kadis Kesehatan Dr Mahaniari serta Kabag Hukum Pemko Binjai Salmadeni SH, beberapa Lurah, Tokoh masyarakat, OKP dan Ormas."Tidak diundangnya organisasi pers yang ada di Kota Binjai menjadi pertanyaan di benak insan pers di Kota Binjai tentang legalitas kegiatan yang diketahui mengunakan dana APBD," ujar Sekjen Jurnalis Online Binjai (JOB) Irsan, yang mengaku heran dengan sikap Komisi B yang tampaknya mulai alergi dengan insan pers di Kota Binjai. Sementara itu, Sekretaris PWI Kota Binjai Iskandar Paloh SSos menyikapi masalah ini menyebutkan masalah diundang tak diundang oleh pihak Komisi B dalam kegiatan sosialisasi itu merupakan hak Komisi B. Namun demikian perlu diketahui sosialisasi ini perlu juga disebarluaskan kepada masyarakat melalui media massa, elektronik serta media online. "Jadi kita sebagai organisasi pers ya legowo aja kalau tidak diundang mereka, mungkin mereka sibuk dengan kegiatan RDP yang padat dan dipadatkan," ujar Iskandar Paloh.Sekwan DPRD Kota Binjai Putri Sawal saat ditanya seputar manifes undangan kegiatan sosialisasi Ranperda tentang kawasan tampa rokok mengaku pihaknya tidak ada mengundang organisasi wartawan maupun lembaga wartawan Kota Binjai. (A25/h)