Jakarta (SIB)- Pengusaha Artalyta Suryani atau Ayin tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI. Ayin meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terkait tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung."Tadi pemeriksaan Artalyta yang bersangkutan sebagai saksi belum datang akan dijadwalkan ulang, waktunya akan disampaikan nanti," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (5/9).Selain itu, Febri menyatakan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung juga tidak memenuhi pemanggilan penyidik KPK. Syafruddin mengirimkan surat untuk KPK menjadwalkan ulang pada Rabu (13/9) besok."SAT rencana diperiksa namun yang bersangkutan kirimkan surat belum bisa penuhi pemeriksaan, sehingga ia mengirimkan permintaaan dijadwal ulang 13 September. Tentu akan kami pertimbangkan lebih lanjut kapan pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan," ucap Febri.Febri mengatakan, massa pencegahan luar negeri bagi Syafruddin diperpanjang hingga bulan Februari 2018. "Perpanjangan pencegahan luar negeri untuk SAT mulai 31 Agustus 2017 selama enam bulan ke depan," ucap Febri.Pemeriksaan Ayin sebelumnya, penyidik KPK mendalami proses pencetakan tambak udang PT Dipasena di Lampung milik Sjamsul Nursalim yang merupakan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Ayin menjadi kontraktor dalam proyek tambak udang tersebut.Dalam perkara ini, Syafruddin ditetapkan KPK menjadi tersangka berkaitan pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada tahun 2004 lalu.Pemberian SKL itu dilakukan terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. SKL itu diterbitkan mengacu pada Inpres Nomor 8 tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri saat itu menjabat Presiden RI.Syafruddin disebut menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. (detikcom/d)