Bebas dari Hukuman Mati, 2 WNI Dipulangkan dari Arab Saudi

- Senin, 16 Oktober 2017 15:05 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2017/10/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB)- Dua orang WNI berinisial DT dan AHB yang merupakan terpidana mati di Arab Saudi dipulangkan. Mereka dituduh membunuh rekan satu rumahnya di Kota Jeddah."Kasus ini merupakan kasus lama yang penanganannya dilakukan Tim Perlindungan sebelumnya. Namun penanganannya tidak pernah terputus, sampai alhamdulillah akhirnya besok sudah dapat dipulangkan," kata Koordinator Perlindungan dan Pelayanan WNI KJRI Jeddah Dicky Yunus dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/10).Kasus DT dan AHB terjadi belasan tahun silam setelah keduanya memasuki Arab Saudi menggunakan visa umrah. DT dan AHB pun menyalahgunakan visa itu dan menjadi TKI ilegal.Menurut data dari KJRI Jeddah, kebanyakan TKI ilegal tinggal dalam satu rumah atau apartemen yang sama secara berkelompok. Biasanya ada oknum yang mengelola para TKI ilegal tersebut.Pada Mei 2002, ditemukan jenazah WNI atas nama AA di apartemen yang mereka tinggali. Jenazah AA ditemukan terpotong menjadi dua bagian.Polisi langsung mencari DT dan AHB yang tiba-tiba hilang setelah jenazah AA ditemukan dan menjadikan mereka tersangka utama. Sementara itu, suami AA yang merupakan WN Thailand dideportasi karena tak berkaitan dengan kasus.DT dan AHB divonis hukuman mati pada 12 April 2010 oleh Mahkamah umum Jeddah. Namun tim KJRI Jeddah bersama pengacara setempat, Al Zahrani, menemukan kejanggalan dari putusan itu yakni tak adanya pendamping berbahasa Indonesia dalam sidang.Al Zarani kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung Arab Saudi. Selain adanya kejanggalan itu, ahli waris AA juga telah memaafkan sehingga semakin menguatkan pertimbangan agar DT dan AHB bebas dari hukuman mati.MA Arab Saudi akhirnya mengubah hukuman mati menjadi penjara dan hukuman cambuk yang kemudian dibanding oleh penuntut umum. Hingga pada tahun 2016, Mahkamah Banding tak mengubah lagi putusannya atas DT dan AHB."Kasus DT dan AHB ini menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia pada periode Presiden kapanpun konsisten dan komitmen melaksanakan amanat konstitusi memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri termasuk di Jeddah, Arab Saudi," ujar Konsul Jenderal RI di Jeddah Mohamad Hery Saripudin. (detikcom/c)


Tag:

Berita Terkait

Dalam Negeri

Gema Takbir Iringi Pawai Obor Malam Takbiran di Pantailabu

Dalam Negeri

Wali Kota Rico Waas Sholat Idul Fitri Bersama Warga Medan di Lapangan Merdeka

Dalam Negeri

Tradisi Antar Makanan dan Kue Lebaran Masih Melekat di Tanjungbalai

Dalam Negeri

Polres Simalungun Verifikasi Calon Anggota Polri

Dalam Negeri

Kebakaran Landa SD Laguboti

Dalam Negeri

Spontan Mudik Pakai Mobil Listrik, PLN UID Sumut Pastikan Kesiapan SPKLU di Jalur Strategis