Eks Ketua BPPN Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus BLBI

- Selasa, 31 Oktober 2017 16:57 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2017/10/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB)- Eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung memenuhi panggilan KPK. Dia sedianya diperiksa sebagai tersangka terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dari BPPN terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI)."Tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus BLBI sudah datang ke KPK sekitar pukul 09.30 WIB," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (30/10).Syafruddin terakhir kali diperiksa pada Senin (24/10) pekan lalu untuk didalami soal kebijakan yang diambilnya saat menjabat Kepala BPPN ke-7."Yang didalami dari penyidik di antaranya alur proses sampai dengan SKL diterbitkan untuk salah satu obligor. Kita melihat itu dan membandingkan BPPN dalam kepemimpinan tersangka dan BPPN dalam kepemimpinan sebelumnya. Itu kita uraikan satu per satu," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara.Sementara itu, KPK pernah memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, yang masih berstatus tersangka sebanyak dua kali. Namun keduanya absen. Pasangan ini diketahui masih berada di Singapura. Di lain pihak, KPK terus berupaya menyampaikan surat panggilan pemeriksaan bekerja sama dengan otoritas setempat.  (detikcom/d)


Tag:

Berita Terkait

Dalam Negeri

IHSG Tetap Turun, Rupiah dan Harga Emas Terkoreksi

Dalam Negeri

Gemalaki Demo Desak Polda Sumut Tertibkan Galian C di Batubara

Dalam Negeri

Meski Mahal, Minat Masyarakat Beli Emas Tetap Membludak

Dalam Negeri

Platform ASN Digital Jadi Sorotan BKN untuk Pemkab Taput

Dalam Negeri

Peluang Terakhir Tembus 5 Besar, PSMS Wajib Tumbangkan FC Bekasi

Dalam Negeri

Bupati dan Wabup Sergai Siapkan Bonus untuk Riadi Saputra, Atlet NPCI Peraih 3 Medali di APG Thailand