BNN: Aceh Pintu Masuk Narkoba Internasional

- Selasa, 07 November 2017 19:47 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2017/11/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Langsa (SIB)- Deputi Pemberantasan Badan Narkotika National (BNN) Irjen Pol Arman Deparin menyampaikan, pantai timur Sumatera atau Aceh menjadi salah satu tujuan favorit penyeludupan narkoba bersindikat internasional."Pantai Timur utara Aceh menjadi tujuan favorit penyelundupan narkoba internasional dan bahkan lintas Sumatera juga menjadi favorit penyelundupan ke seluruh Indonesia," katanya di halaman Polres Kota Langsa, Minggu (5/11)."Penangkapan serta pemutusan sindikat narkoba selama tiga pekan di Aceh di empat lokasi berbeda berhasil menyita tiga macam narkotika terdiri dari, jenis sabu-sabu 212,483 kilogram, ekstasi 8.500 butir dan heroin 10.000 butir," sebutnya.Irjen Pol Arman Depari yang didampingi Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa menjelaskan, narkoba tersebut dimasukkan melalui pantai timur Sumatera oleh sindikat internasional berasal dari Malaysia di lokasi yang telah ditentukan dengan menggunakan kapal nelayan."Mereka (sindikat narkoba) melakukan transaksi di laut menggunakan kapal nelayan, setelah itu bandar internasional kembali ke Malaysia dan kemudian barang buktilah ini lah yang disita BNN bersama pihak kepolisian," sebutnya sembari memegang barang bukti narkotika di teras Polres Langsa.Ia juga memaparkan, narkotika ini semua rencananya akan dipasarkan ke Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Bali dan bahkan Jakarta dan keseluruhan penjuru Tanah Air."Itulah sasaran peredaran narkoba yang berhasil kita lakukan penangkapan dan pemutusan sindikat narkoba internasional pada minggu ini," ujarnya.Kemudian ia menyatakan, narkoba ini tidak ternilai harganya dan dengan penangkapan atau pemutusan sidikat ini pihaknya mengklaim telah menyelamatkan jutaan generasi bangsa dari bahaya narkoba.Pada kesempatan itu Arman menambahkan, untuk mencegah peredaran narkotika di Indonesia pihaknya terus berkomunikasi dengan semua pihak di Tanah Air termasuk penegak hukum di Malaysia."Keempat orang tersangka berinisal UD, RA, ABR dan FRZ yang menyimpan atau menyembunyikannya dengan cara menimbun di gudang dan usia mereka variatif dari usia 18 sampai 28 tahun dan ini minimal ancaman penjara empat tahun dan maksimal ancamannya hukuman mati," katanya. (SP/h)


Tag:

Berita Terkait

Dalam Negeri

Polres Belawan dan Jatanras Polda Sumut Bekuk 2 Pelaku Penganiayaan

Dalam Negeri

IWO Minta Polres Sibolga Kejar Aktor Intelektual Teror Bom Molotov

Dalam Negeri

Jelang Idul Fitri, Yayasan Budha Tzu Bagikan Seribu Paket Sembako di Tebingtinggi

Dalam Negeri

Pemudik Iduk Fitri Mulai Padati Pelabuhan Belawan

Dalam Negeri

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Diskon Iuran 50 % Untuk Program JKK dan JKM Bagi Pekerja BPU

Dalam Negeri

Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Asmara Subuh Skala Besar