Jakarta (SIB) -Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengaku telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Pengadilan Negeri Timika dan majelis hakim yang mengadili sembilan terdakwa kasus kerusuhan PT Freeport Indonesia. Namun Hatta menyebut belum ada hasil yang didapatkan."Sudah ditindaklanjuti, sudah dilakukan tindakan pengawasan, pemeriksaan oleh Badan Pengawas (Bawas) MA. (Hasilnya) Belum ada," ujar Hatta Ali di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).Di tempat yang sama, Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan MA sedang menyusun laporan terkait hal itu. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, Abdullah memastikan akan ada sanksi yang diberikan."Itu kan hanya dugaan (gratifikasi). Sekarang lagi menyusun laporannya. (Sanksi) Terbukti tidaknya benar tidaknya itu nanti setelah laporan itu disusun selesai dan tuntas," ujar Abdullah.Sebelumnya, tim kuasa hukum karyawan PT Freeport Indonesia--yang diwakili Nurkholis--melaporkan Ketua PN Timika Relly D Behuku dan salah satu hakim bernama Fransiskus Batista ke Bawas MA. Keduanya diduga melanggar kode etik.Nurkholis menyebut Relly--sebelum menjadi ketua majelis hakim yang mengadili terdakwa Sudiro--adalah Ketua SPSI PT Freeport Indonesia. Dia menunjukkan bukti berupa webdata PT Freeport bahwa Relly tercatat sebagai kontraktor dan menggunakan fasilitas milik perusahaan.Dari temuan itu, Nurkholis meragukan independensi hakim tersebut. Dia juga menduga kuat akan ada konflik kepentingan dalam proses persidangan kesembilan terdakwa yang berkaitan dengan PT Freeport Indonesia.Menanggapi itu, juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama membantah memberikan gratifikasi kepada Relly. Dia mengatakan Relly terdaftar sebagai kontraktor karena memiliki kartu pengenal yang dipakai untuk keluar-masuk kawasan perusahaan."Mereka punya wewenang untuk masuk wilayah Freeport. Untuk masuk, dia harus punya kartu, tanda pengenal. Kartu pengenal itu dalam sistem Freeport cuma ada 2. Satu karyawan dan satu lagi nonkaryawan yang disebut kontraktor," kata Riza saat dihubungi, Senin (12/2).Dia mengatakan, wewenang memasuki kawasan Freeport ini juga dimiliki pejabat maupun staf Pemda Timika. Pihak lain yang mendapatkan wewenang untuk masuk kawasan Freeport juga seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan kepolisian.Riza mengatakan pihak nonkaryawan tersebut tak memiliki keterikatan dengan Freeport. Dia mengatakan status kontraktor pihak-pihak tersebut hanya untuk kebutuhan akses keluar-masuk Freeport. (detikcom/h)