Medan (SIB)- Hingga 29 Juni 2018 BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Tahun Anggaran 2017 kepada 30 Pemkab/Pemko dan 1 Pemerintah Provinsi.Sedangkan 4 Pemko dan Pemkab terlambat menyampaikan LKPD 2017 yakni Kabupaten Tapanuli Tengah tanggal 15 Mei 2018. Sedangkan Pemko Medan, Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Mandailing Natal, ketiganya menyampaikan LKPD 2017 25 Juni 2018."Jadi 4 Pemko dan Pemkab terlambat menyampaikan laporan keuangan tahun 2017 ke BPK sehingga penyelesaian LHP untuk diterbitkan opini setidaknya 25 Agustus 2018, namun sulit untuk mendapatkan Opini LHP WTP," ujar Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Vincentia Moli Ambar Wahyuni kepada wartawan dalam acara Media Workshop "Pemeriksaan BPK Sumut Triwulan II tahun 2018 dan Pemantauan Tindak Lanjut Rokemendasi Hasil Pemeriksaan BPK per 4 Juni 2018, di kantornya Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (29/7).Disebut Ambar, 34 pemerintah propinsi/kabupaten/kota di Sumut yang telah menyerahkan LKPD, di antaranya 14 menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yakni Pemerintahan Propinsi Sumut, Pematang Siantar, Asahan, Binjai, Humbahas, Toba Samosir, Dairi, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Tapanuli Selatan, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Samosir dan Tapanuli Utara.Dari 14 tersebut yang meraih Opini WTP selama 5 tahun berturut-turut yakni Pemkab Labuhanbatu Selatan, sedangkan yang meraih Opini WTP 4 tahun berturut-turut yakni Propinsi Sumut, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan dan Dairi.Sedangkan 13 Pemkab/Pemko menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yakni Pemkab Deli Serdang, Tebing Tinggi, Karo, Labuhanbatu, Padangsidimpuan, Langkat, Nias, Serdang Bedagai, Gunung Sitoli, Sibolga, Batubara, Nias Utara dan Tanjung Balai.Sementara itu Opini BPK Tidak Memberikan Pendapat Disclaimer yakni Nias Barat, Simalungun dan Nias Selatan.Ambar merinci, ada beberapa permasalahan yang menjadi dasar pengecualian yakni aset tetap belum dicatat dalam neraca, aset tetap tidak didukung data rincian yang memadai, akumulasi penyusutan belum sesuai dengan SAP, kapitalisasi pengeluaran setelah perolehan awal atas aset tetap tidak ditambahkan/diatribusikan pada nilai aset awal.Tetapi sebagai aset baru.Kemudian pengelolaan kas di kas daerah tahun 2017 tidak tertib. Beban persediaan belum dicatat dalam LO dan pencatatan persediaan belum tertib.Selain itu, katanya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak (dalam belanja modal), Penyajian akun piutang dan penyisihan piutang belum sesuai ketentuan. Dan penatausahaan piutang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) pedesaan dan perkotaan belum memadai dan belum dilakukan validasi.Ambar menyebutkan sesuai hasil tindak lanjut atas rekomendasi BPK per 4 Juni 2018 Pempropsu/kabupaten/kota se wilayah Sumut terdapat total rekomendasi sebanyak 20.417 dan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 15.149.Belum sesuai dan dalam proses TL (tindak Lanjut) sebanyak 4.436, belum ditindaklanjuti sebanyak 720 dan tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 112.Pemda dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut tertinggi yakni peringkat III Pemkab Labuhanbatu dengan tingkat penyelesaian 89,52%, peringkat II Pemko Tebing Tinggi dengan tingkat penyelesaian 90,00% dan peringkat I Pemkab Samosir dengan tingkat penyelesaian 90,98%.Ketika disinggung Kabupaten Simalungun yang hasil Opininya TMP (Tidak Memberikan Pendapat), Ambar antara lain mengungkapkan, Pemkab ini banyak mempunyai utang kepada pihak ketiga. Pendapatannya seolah-olah besar, padahal dananya tidak ada, sehingga defisit anggaran.Bagi yang terlambat menyampaikan laporan keuangan, menurut Ambar tidak ada sanksi, namun insentif dari Menkeu tidak full. (A2/f)