Komnas HAM Temukan Pelanggaran di Kasus Tewasnya Jurnalis di Kalsel

- Sabtu, 28 Juli 2018 16:17 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2018/07/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB)- M Yusuf, wartawan media online yang meninggal dalam tahanan Lapas Kelas II B Kotabaru membuat Komnas HAM melakukan pemantauan terkait hal itu. Tim Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM atas kematian M. Yusuf saat berada di dalam lapas.

"Telah terjadi pelanggaran HAM dengan cara melakukan pembiaran atas sakit yang diderita M. Yusuf yang harusnya atas dasar pertimbangan medik diberlakukan sifat khusus pula," kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/7).

Tim Komnas HAM melakukan pemantauan pada 27-30 Juni 2018 dengan bertemu jajaran Polres Kotabaru, Lapas Kelas II Kotabaru, Kejaksaan Negeri Kotabaru, masyarakat Pulau Laut Tengah, hingga pengacara dan istri M. Yusuf. Kematian M. Yusuf dikatakan Hairansyah tidak lepas dari faktor penyakit yang diderita almarhum.

Akan tetapi, Komnas HAM menilai ada pelanggaran HAM mengenai penyakit M. Yusuf yang mengakibatkannya meninggal. Ia mengatakan sebelumnya istri M. Yusuf sudah memberitahu pihak kepolisian maupun lapas jika M. Yusuf menderita penyakit berat sehingga diharuskan melakukan cek up rutin di rumah sakit. Akan tetapi, pihak lapas kurang memberikan fasilitas itu.

"Walaupun sudah diterangkan pihak kepolisian di situ ada klinik dan di lapas ada klinik tapi klinik yang dimaksud ada keterbatasan tentu tidak memungkinkan untuk secara dan ini terbukti saat almarhum menurun kesehatannya tetap dibawa ke rumah sakit sehingga klinik yang dimaksud tidak cukup mewadahi, mengobati almarhum," kata Hair.

"Saudara M. Yusuf hanya diperbolehkan mengkonsumsi obat dari resep dokter dan itu membuat menurunnya kesehatan M. Yusuf. Kelebihan lapas di lapas II B tentu ini tidak baik untuk tahanan ditambah kondisi almarhum yang tidak sehat," sambungnya.

Ia mengatakan saat pertama kali M. Yusuf ditempatkan di sel, kondisi M. Yusuf kian menurun. Over kapasitas di dalam lapas itu juga menjadi faktor menurunnya kesehatan M. Yusuf hingga ia sempat dirawat inap di rumah sakit dan dikembalikan ke lapas sebelum akhirnya jurnalis itu meninggal.

"Saat pertama kali masuk ke tahanan titipan Kejaksaan, almarhum tempatkan dalam tahanan K5 dengan ukuran tahanan 12x15 meter dihuni kurang lebih 250 orang dimana hanya bisa duduk tidak bisa berbaring. Saat di sel K5 nilah dia menurun kesehatannya dan sempat dirawat inap rumah sakit," imbuhnya.

Untuk itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada instansi terkait mengenai hal itu. Pertama, Komnas HAM meminta kepada Kapolda Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti penanganan peristiwa kematian M. Yusuf serta menginformasikan hasil otopsi kepada pihak keluarga dan masyarakat. Komnas HAM meminta dilakukan evaluasi terkait kapasitas rutan di Polda, Polres dan meminta pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk melakukan evaluasi pengawasan terhadap tahanan titipan kejaksaan di Lapas Kelas II Kota baru.

Selain itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi untuk Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM agar mengevaluasi kondisi lapas, kapasitas tahanan agar memberikan suasana yang sehat untuk tahanan. Komnas HAM juga meminta agar menambah fasilitas klinik kesehatan di dalam lapas.

Sebelumnya, M. Yusuf meninggal pada Minggu (10/6) setelah mengalami sesak nafas. M. Yusuf diproses hukum karena laporan sebuah perusahaan sawit di daerah Kitabaru, Kalsel yang merasa terus-menerus diserang lewat pemberitaan di media online oleh Yusuf.

Dia dijerat Pasal 45 ayat 3 atau 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Kasusnya saat ini sudah sampai tahap pengadilan. Yusuf meninggal saat berstatus tahanan pengadilan. (detikcom/q)


Tag:

Berita Terkait

Dalam Negeri

RUPS-LB PT Sari Mutiara Tidak Terlaksana, Pemegang Saham 37,2 Persen Sampaikan Keberatan

Dalam Negeri

17 Lapak Pasar Delimas Disegel, Pemkab Deliserdang Tegaskan HGB Sudah Berakhir

Dalam Negeri

Hujan Deras Rendam Tukka, BPBD Tapteng Evakuasi Warga

Dalam Negeri

Jalan Nasional Sibolga – Tarutung Lumpuh

Dalam Negeri

Sambut Ramadhan 1447 H, DPD Grib Jaya Sumut Salurkan 400 Paket Sembako

Dalam Negeri

Tawuran di Belawan, Seorang Pria Tewas Tertembak Senapan Angin