102 Ribu Napi Dapat Remisi 17 Agustus, 2.220 Orang Langsung Bebas

- Minggu, 19 Agustus 2018 14:54 WIB
Jakarta (SIB)- Sebanyak 102.976 narapidana mendapatkan remisi umum pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah itu, ada 2.220 orang napi yang dinyatakan bebas.

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tecermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik, hak remisi tidak akan diberikan," ujar Menkum HAM Yasonna Laoly lewat keterangan tertulisnya, Kamis (16/8).

Yasonna mengatakan tolok ukur pemberian remisi bukan pada latar belakang pelanggaran hukumnya. Remisi diberikan berdasarkan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana di lapas.

Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan remisi bukanlah hadiah. Menurutnya, remisi seperti harapan bagi narapidana sehingga membuat mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas selama menjalani masa pidana. Sebaliknya, apabila narapidana melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan.

"Revitalisasi pemasyarakatan menempatkan penilaian perubahan perilaku menjadi indikator utama dalam proses pemasyarakatan. Tujuan utamanya adalah terciptanya pemulihan dan menurunnya angka residivis," jelas Utami.

Dari 100.776 narapidana yang menerima remisi umum I, 25.084 orang menerima remisi 1 bulan, 22.739 orang menerima remisi 2 bulan, 29.451 orang menerima remisi 3 bulan, 14.170 orang menerima remisi 4 bulan, penerima remisi 5 bulan berjumlah 7.691 dan 1.641 orang menerima remisi 6 bulan.

Ada 2.200 orang narapidana yang langsung bebas karena menerima remisi umum II. Perinciannya, 720 orang langsung bebas setelah menerima remisi 1 bulan, 382 orang menerima remisi 2 bulan, 383 orang menerima remisi 3 bulan, 412 orang menerima remisi 4 bulan, 266 orang menerima remisi 5 bulan, dan 37 orang menerima remisi 6 bulan.

"Pemberian remisi ini diharapkan dapat mengurangi daya tampung karena para WBP akan lebih cepat bebas dengan pengurangan masa pidana sekaligus menghemat anggaran negara," ucap Utami.

Hingga saat ini jumlah warga binaan yang menghuni 522 lapas, rutan dan LPKA se-Indonesia berjumlah 250.452 orang. Jumlah ini terdiri atas narapidana 177.691 orang dan tahanan sebanyak 72.761 orang, sedangkan daya tampung yang tersedia hanya 124.696 orang. (detikcom/q)


Tag:

Berita Terkait

Dalam Negeri

Seribuan Kaum Dhuafa Padati Rumah Dinas Wali Kota Medan

Dalam Negeri

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Disebut Tak Terlihat di Rutan, Ini Kata KPK

Dalam Negeri

Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza Ditunda

Dalam Negeri

Perkuat Toleransi, BKAG Padangsidimpuan Kunjungi Wali Kota di Hari Idulfitri

Dalam Negeri

Pererat Silaturahmi Antar Kepala Daerah, Wali Kota Medan Hadiri Open House Idulfitri Gubsu

Dalam Negeri

Gubernur Sumut Bobby Nasution Salat Idulfitri 1447 H Bersama Ribuan Masyarakat di Sergai