Pekanbaru (SIB) -Penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di Riau menjadi topik dalam rapat koordinasi pengawasan daerah tahun 2018 yang dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum (APH) se Provinsi Riau yang digelar di Gedung Daerah Provinsi Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, Jumat (14/9).
Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi yang membuka acara tersebut dalam sambutannya mengatakan, rapat koordinasi itu penting untuk kelancaran proses pembangunan di daerah yaitu agar aparat pemerintah yang memang bersih, jujur dan bertanggung jawab bisa tenang dalam melaksanakan program yang telah ditetapkan, meski kadang ada pengaduan masyarakat. Koordinasi APIP dan APH tersebut dilakukan sebelum adanya dugaan kasus korupsi, jadi kalau ada suatu dugaan korupsi yang sudah dalam tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum, maka kerja sama itu tidak ada lagi.
Bila aparat penegak hukum telah melakukan penyidikan atas adanya suatu laporan atau pengaduan masyarakat tentang suatu dugaan korupsi dan aparat penegak hukum telah menetapkan tersangka, maka otomatis mekanisme koordinasi APIP dengan aparat penegak hukum tidak berlaku lagi. Aparat penegak hukum tentu akan melanjutkan proses hukum, katanya.
Inpektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih dalam kesempatan itu menyampaikan, setelah rapat koordinasi sekaligus penandatanganan perjanjian kerjasama itu, diharapkan terjadi peningkatan koordinasi dan sinergisitas dalam penanganan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Koordinasi dan kerjasama itu, tegasnya, memang khusus dalam hal penanganan laporan atau pengaduan masyaraka tentang tipikor, sehingga jika ada laporan tentang pidana umum dan pidana khusus, hal itu tidak masuk dalam ranah kerjasama.
Turut hadir, unsur Forkompinda Riau, para bupati dan wali kota seprovinsi Riau berserta kepala inspektorat, Kapolres dan Kajari dari seluruh kabupaten/kota di Riau. (G11/l)