Pemprov Sumut Menangkan Sengketa Pajak PT Inalum

* PT Inalum Diwajibkan Bayar Utang Pajak Rp 533 Miliar
- Rabu, 03 Oktober 2018 14:46 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/dir102018/hariansib_Pemprov-Sumut-Menangkan-Sengketa-Pajak-PT-Inalum.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Dok
FOTO BERAMA: Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut Sarmadan Hasibuan, didampingi Sekretaris BPPRD Sumut Ahmad Fadli, para Kepala Bidang, Riswan, Rita Mestika dan Victor Lumbanraja, serta Kepala Biro Hukum Sulaiman foto
Jakarta (SIB)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akhirnya memenangkan sengketa pajak PT Inalum, setelah Majelis Hakim IIA Pengadilan Pajak Jakarta, Selasa (2/10) menolak permohonan banding PT Inalum dengan amar putusan Tidak Dapat Diterima.

Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Drs Bambang Basuki MA MPA, Hakim Anggota Ali Hakim SE Ak MSi CA, dan Hakim Anggota Yohanes Silverius Winoto SE MSi, menyatakan menolak gugatan perhitungan yang digunakan PT Inalum, berdasarkan perhitungan Pajak Air Permukaan (PAP) harus menggunakan tarif khusus untuk BUMN.

Usai mengikuti sidang di Jakarta, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara Sarmadan Hasibuan, didampingi Sekretaris BPPRDSU Ahmad Fadli, para Kepala Bidang, Riswan, Rita Mestika dan Victor Lumbanraja serta Kepala Biro Hukum Sulaiman menyatakan, Pajak Air Permukaan merupakan jenis Pajak Provinsi yang dikenakan atas pengambilan/pemanfaatan air permukaan, ketentuan tentang Pajak Air Permukaan ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian di Provinsi Sumatera Utara diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

"Permohonan Banding yang diajukan oleh PT Inalum dan telah diputus oleh Majelis Hakim adalah untuk masa pajak bulan April 2016 sampai April 2017 atau terhadap tiga belas bulan masa pajak. Putusan Majelis Hakim dengan amar putusan Tidak Dapat Diterima ini sudah diduga sebelumnya, karena PT Inalum dalam mengajukan Banding tidak memenuhi syarat formal pengajuan Banding, yaitu membayar 50 persen dari pajak terutang yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dengan tidak dipenuhinya syarat formal tersebut sehingga tidak dilakukan pemeriksaan terhadap pokok sengketa," ucap Sarmadan.

Dijelaskannya, ada perbedaan dengan permohonan banding untuk masa pajak November 2013 sampai Maret 2016 atau dua puluh sembilan bulan masa pajak. Untuk masa pajak ini PT Inalum melakukan pembayaran 50 persen dari jumlah Pajak Terutang, sehingga sejak bulan Mei 2016 secara berkala dua minggu sekali telah dilakukan sidang pemeriksaan terhadap pokok sengketa dan pada sidang pemeriksaan terakhir bulan Februari 2018 lalu.

"Pemeriksaan pokok sengketa telah dinyatakan cukup oleh Majelis Hakim, namun sangat disayangkan sampai saat ini belum ada putusan dari Majelis Hakim, padahal sidang pemeriksaannya di Pengadilan Pajak sudah lebih dahulu dilaksanakan dibandingkan masa pajak yang diputus hari ini," katanya.

Usai putusan banding ini, kata dia, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segara akan melaporkannya pada Gubernur Sumatera Utara. "PT Inalum sendiri ada dua opsi yang dapat dilakukan yaitu menerima putusan Majelis Hakim atau mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Sementara itu, untuk sikap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tentu pada kesempatan pertama kami akan melaporkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak ini kepada Gubernur Sumatera Utara dan selanjutnya kami akan merumuskan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," katanya.

RP 533 MILIAR

Walaupun begitu, menurut Sarmadan dengan telah diambilnya putusan oleh Majelis Hakim dengan amar putusan Tidak Dapat Diterima, maka PT Inalum wajib melakukan pembayaran pajak terutang untuk masa pajak April 2016 sampai April 2017 sebesar Rp553 miliar.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 89 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak," jelasnya.

Diketahui, sengketa Banding antara PT Inalum dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini telah dimulai sejak bulan November 2013, yaitu pasca berakhirnya Master Agreement Pengelolaan PT Inalum oleh Konsorsium Perusahaan Jepang dengan status PMA. Sejak saat itu PT Inalum menjadi Wajib Pajak Daerah di Provinsi Sumatera Utara.

Dia mengatakan, persoalan Pajak Air Permukaan PT Inalum ini telah menjadi perhatian besar bagi rakyat Sumatera Utara. PT Inalum akhir-akhir ini juga telah menjadi perbincangan bukan saja secara nasional, tapi bahkan internasional setelah mampu membeli saham PT Freeport Indonesia menjadi 51,23 persen.

Dikatakannya, sengketa banding Pajak Air Permukaan ini berawal dari terdapatnya perbedaan pola perhitungan antara yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatea Utara dengan yang dilakukan oleh PT Inalum. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghitung Pajak Air Permukaan PT Inalum dengan menggunakan tarif Wajib Pajak Golongan Industri.

Sedangkan menurut PT Inalum, kata dia, perhitungan Pajak Air Permukaannya harus menggunakan tarif khusus untuk BUMN. Padahal sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 24 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan, Harga Air Baku dan Harga Dasar Air untuk Penetapan Pajak Air Permukaan di Provinsi Sumatera Utara yang merujuk kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2002 tentang Nilai Perolehan Air Yang Digunakan BUMN, BUMD Yang Memberikan Pelayanan Publik, Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam, bahwa yang dapat digolongkan kepada tarif khusus adalah BUMD/BUMN yaitu PDAM, PT Pertamina dan PT PLN yang peruntukan atas pengambilan/pemanfaatan air permukaannya untuk kepentingan publik.

Sedangkan PT Inalum, lanjut dia, melakukan pengambilan/pemanfaatan air permukaan adalah untuk kepentingan sendiri yaitu untuk industri peleburan aluminium. (rel/A11/h)


Tag:

Berita Terkait

Dalam Negeri

Richard Taruli Horja Tampubolon Disambut Haru Siswa St Fransiskus, TNI AD Siap Percepat Rekonstruksi Pascabanjir

Dalam Negeri

Jelang Ramadhan, Satgas Saber Polres Belawan Cek Harga dan Ketersediaan Bapokting

Dalam Negeri

Pratikno Tinjau Banjir Tukka, Pemerintah Targetkan Pemulihan Dipercepat

Dalam Negeri

Pansus DPRD Ajukan Perpanjangan Waktu Tuntaskan Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah

Dalam Negeri

Aksi GPR Desak Polda Sumatera Utara Tertibkan Dugaan Prostitusi di Hotel Jalan Nibung Medan

Dalam Negeri

Partai Kebangkitan Bangsa Kukuhkan DPW Sumut, Ida Fauziyah: PKB Harus Jadi Solusi di Tengah Krisis