Jakarta (SIB)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap 2 tersangka mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut terkait dugaan suap dari Mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014. Kedua mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 tersebut yakni RKS dan JHS. "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk 2 tersangka selama 30 hari dimulai tanggal 23 oktober 2018 sampai dengan 21 November 2018," kata Juru Bicara KPK, Febry Diansyah kepada SIB, Jumat (19/10).Selain memperpanjang masa penahanan, Febry juga menambahkan, tim Penyidik KPK juga telah meminta keterangan Ahmad Fuad Lubis sebagai saksi untuk tersangka ANN dalam TPK Suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019."Saksi diperiksa terkait pengetahuan saksi terkait dengan asal uang suap yang diberikan untuk anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," pungkasnya.Hingga saat ini, dari 38 tersangka yang sudah dijebloskan ke jeruji besi baru 27 tersangka."Sisanya 11 orang tersangka yang belum ditahan," ujarnya. (J02/f)