Jakarta (SIB)- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dalam waktu dekat berkas lima tersangka mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara yang diduga menerima uang suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. "Penyidikan terhadap 5 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara telah selesai, sehingga dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum (Tahap 2)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada SIB, Jumat (27/10). Perkara yang dilimpahkan ke JPU adalah untuk tersangka RS, FN, RM, RS dan TR.Saat ini tim penyidik KPK sedang menyusun surat dakwaan dan proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor. "Sidang direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat," ujarnya. Sedangkan untuk berkas tersangka lainnya, Febri mengatakan sedang dalam proses penyidikan.Sementara itu, terkait proses penyidikan para tersangka lainnya, hingga saat ini KPK telah memeriksa sekitar 270 orang saksi.Terkait belum diketahuinya keberadaan tersangka anggota DPRDSU tahun 2009-2014, Ferry Suandi Tanaray Kaban, Febri meminta agar segera menyerahkan diri ke KPK atau ke kepolisian."Kami masukkan dalam DPO untuk segera menyerahkan diri pada KPK. Tidak ada gunanya melarikan diri dari proses hukum. Lebih baik hadapi dan berikan pembelaan secara tepat jika memang ada yang menjadi keberatan yang bersangkutan," tukasnya.Seperti diketahui 38 Mantan anggota DPRDSU diduga telah menerima uang suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. (J02/f)