Jakarta (SIB) -Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal (Purn) Chappy Hakim, mengatakan sudah saatnya Indonesia membentuk Mahkamah Penerbangan agar hasil investigasi yang dikeluarkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menjadi acuan bagi semua pihak yang terkait dengan dunia penerbangan.
"Seperti diketahui, sampai sekarang hasil investigasi KNKT tidak pernah ditindaklanjuti. Padahal, di dalam Undang- Undang Nomor 1 2009 tentang Penerbangan sudah mengamanatkan pembentukan Mahkamah Penerbangan," katanya, Minggu (4/11).
Cheppy menambahkan Mahkamah Penerbangan merupakan institusi yang akan menindaklanjuti hasil investigasi KNKT dan memberikan sanksi profesi pada perusahaan penerbangan. "Contohnya laut itu ada Mahkamah Perairan. Mahkamah Perairan yang memberikan sanksi profesi itu harus profesional," jelasnya.
Menurutnya, selain membentuk Mahkamah Penerbangan, juga harus dibentuk dewan penerbangan. "Kita harus membentuk yang namanya dewan penerbangan di tingkat nasional dan di tingkat stategis," katanya. Dijelaskan Cheppy, penanganan masalah penerbangan di Indonesia harus ditangani secara komprehensif.
Sebab, penerbangan di Indonesia tidak hanya penerbangan komersial tapi ada juga penerbangan yang berkaitan dengan sistem keamanan negara. "Kita harus menangani penerbangan ini secara komprehensif, secara integral, dan secara kesuluruhan karena penerbangan itu bukan hanya sipil dan komersial, ada juga penerbangan yang menyangkut pada sistem keamanan dan negara, sehingga tidak hanya ditangani oleh pihak kementerian," ungkap Chappy.
"RAMP CHECK" DIPERKETAT
Sementara itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan pihaknya akan lebih meningkatkan intensifitas pelaksanaan ramp check (pemeriksaan lapangan) pada pesawat di seluruh maskapai penerbangan. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk memperketat manajemen keselamatan penumpang pada seluruh maskapai penerbangan.
"Ramp check untuk Boeing 737 - 8 MAX sudah kita lakukan, setelah itu kita akan intensifkan kepada yang lain. Ramp check itu reguler dilakukan, tapi yang sekarang ini kita memang lakukan lebih intensif. Jadi contohnya seperti ini, kalau dulu misalnya sebulan sekali yang akan datang jadi 3 minggu sekali," kata Budi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Minggu.
Selain melakukan inspeksi special (special inspection) terhadap 11 pesawat Boeing 737 MAX 8, ia juga menginstruksikan kepada Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk melakukan pemeriksaan khusus (special audit) kepada maskapai Lion Air berkaitan dengan Standard Operational Procedure (SOP), kualifikasi awak pesawat dan koordinasi dengan stakeholder terkait. "Dalam waktu dekat ini akan kita dapatkan laporannya," katanya. (KJ/d)