UMP 2019 Final, Produktivitas dan Iklim Usaha Kondusif Harus Jadi Perhatian

- Kamis, 15 November 2018 16:57 WIB
Jakarta (SIB)- Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Angka tersebut berdasarkan perhitungan inflasi nasional 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, hingga saat ini sudah 26 provinsi menyampaikan laporan tentang penetapan UMP 2019. Sedangkan 8 provinsi lainnya sudah mengumumkan besaran UMP meski belum melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Dari 26 provinsi yang telah menyampaikan laporan tentang besaran UMP tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurut Hanif, angka kenaikan UMP 2019 yang sudah bisa diprediksi ini akan membuat pengusaha dan dunia usaha mudah menyusun rencana keuangan perusahaan.

"Sebab jika kenaikan upah tiba-tiba melejit tanpa terkontrol dengan baik, maka akan berdampak pada PHK dan sebagainya. Jadi win-win bagi dunia usaha, " kata Hanif.

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Adriani mengatakan, ketentuan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2019. "1 November dan berlaku untuk upah minimum 1 Januari 2019 sampai Desember 2019. Jadi mulai 1 Januari semua perusahaan harus membayar upah pekerja buruh sesuai upah minimum yang ditetapkan ini," ujar dia.

Jika setelah berlaku masih ada pengusaha yang belum membayarkan upah pekerjanya minimal sebesar UMP, maka bisa kenakan sanksi hingga hukuman pidana 4 tahun penjara.

"Kalau perusahaan melanggar tentu ada sanksinya. Nah itu sanksinya berat karena sanksinya pidana. Karena perusahaan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan. Sanksinya pidana ya penjara satu sampai 4 tahun," kata dia.

Buruh menolak

Penetapan UMP 2019 ini langsung ditolak oleh buruh. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat menilai pemerintah kembali memaksakan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 yang sesungguhnya bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, Kemnaker menetapkan UMP 2019 memang berdasarkan PP 78/2015. Dalam PP tersebut diamanatkan bahwa penetapan UMP berdasarkan dua indikator yaitu angka inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi. 

Mirah melanjutkan, PP 78/2015 yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan UMP 2019 telah menghilangkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah minimum.

Di saat pemerintah gagal mengendalikan harga barang kebutuhan pokok dan gagal mengendalikan nilai tukar rupiah serta beberapa kali menaikkan harga BBM yang berdampak semakin meroketnya harga barang dan jasa, pemerintah malah menekan kenaikan upah minimum dengan cara melanggar UU yang lebih tinggi.

"Oleh karena itu ASPEK Indonesia menolak penetapan UMP tahun 2019 sebesar 8,03 persen," jelas dia.

Hal yang sama juga diungkap oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, pihaknya menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen.

Kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen akan membuat daya beli buruh jatuh. Hal ini karena kenaikan harga barang, antara lain beras, telur ayam, transportasi (BBM), listrik, hingga sewa rumah, kenaikannya lebih besar dari 8,03 persen. (Liputan6.com/d)


Tag:

Berita Terkait

Dalam Negeri

148 Orang Tewas Dalam Serangan AS-Israel ke SD Putri Iran

Dalam Negeri

Khamenei Tewas, Iran Tutup Selat Hormuz

Dalam Negeri

Seorang IRT di Medan Timur Terseret Usai Dihambat

Dalam Negeri

GPM Digelar di 29 Titik, BULOG Sumut Siapkan 99,8 Ton Beras SPHP

Dalam Negeri

Nusantara Tarigan Ditunjuk Jadi Ketua Partai NasDem Deliserdang

Dalam Negeri

BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Sumut Aman saat Ramadan dan Idul Fitri