Menhub Minta Masyarakat Jateng dan Jatim Hentikan Tradisi Terbangkan Balon Udara

- Sabtu, 08 Juni 2019 15:22 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2019/06/9105_Menhub-Minta-Masyarakat-Jateng-dan-Jatim-Hentikan-Tradisi-Terbangkan-Balon-Udara.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi

Jakarta (SIB) -Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta masyarakat di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur menghentikan tradisi menerbangkan balon udara saat Lebaran. Balon udara tanpa awak berpotensi mengancam keselamatan penerbangan.

Ketua Ikatan Pilot Indonesia (IPI) Kapten Iwan ST mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Tanpa Awak pada Kegiatan Festival Budaya, Perayaan Tahunan Masyarakat, dan Adat Budaya Lokal Lainnya.

Diterbangkannya balon udara berpotensi membahayakan penerbangan, yakni tersangkut di sayap, ekor/flight control (elevator, rudder, aileron/alat kendali utama pesawat) yang berakibat pesawat sulit/tidak dapat dikendalikan/kehilangan kendali.

Potensi bahaya kedua adalah balon udara masuk ke mesin pesawat, yang berakibat mesin mati terbakar/meledak.

Ketiga, menutup pitot-static tube sensor (sensor utama pengukur ketinggian dan kecepatan pesawat) yang berakibat pada terganggunya, bahkan tidak berfungsinya, informasi ketinggian dan kecepatan pesawat.

Kemudian, balon udara bisa menutupi bagian depan/pandangan pilot sehingga pilot kesulitan mendapatkan visual guidance (panduan pandangan kasatmata) dalam pendaratan.

Karena itu, Ikatan Pilot Indonesia meminta regulator dan pemerintah daerah mengatur dan bekerja sama dengan semua pihak terkait dengan kegiatan tersebut sebagaimana yang telah diatur pada PM 40 Tahun 2018 oleh Kemenhub.

"Mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memenuhi semua ketentuan yang berlaku sebagaimana yang telah diatur guna memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan dengan tidak mengurangi esensi kegiatan budaya masyarakat tersebut," sambung Kapten Iwan ST dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6).

Selain itu, IPI meminta untuk diterbitkan notam restricted area, bahkan prohibited area, disertai rute alternatifnya pada saat kegiatan berlangsung guna menghindari risiko bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan tersebut.

"Menindak tegas pelaku kegiatan ilegal menerbangkan balon udara tanpa awak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan," kata Iwan.

IPI juga mengimbau seluruh pilot Indonesia terus melaporkan kepada pihak terkait jika ditemukan potensi bahaya terkait balon udara. (detikcom/d)

Berita Terkait

Dalam Negeri

SKMS GBKP, Pelayan Tuhan Itu Harus Komunikatif, Kreatif dan Inovatif

Dalam Negeri

Bendahara Perusahaan Dihukum 4 Tahun, Pelaku Utama Hanya 6 Bulan

Dalam Negeri

GMKI Tapteng Desak Kemendagri Tak Beri Rekomendasi Pencalonan Sekda Cacat Moral

Dalam Negeri

Bertemu Menteri LH, Mahyaruddin Bahas Solusi Pengelolaan Sampah di Tanjungbalai

Dalam Negeri

Pemkab Deliserdang akan Pinjamkan Ekskavator Gratis pada Masyarakat Buka Lahan Produktif

Dalam Negeri

Tiga Personel Polda Sumut Penabrak Wanita Pejalan Kaki di-Patsus