Jokowi Rombak Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI

Redaksi - Rabu, 15 Januari 2020 22:17 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/01/8021_Jokowi-Rombak-Badan-Nasional-Penempatan-dan-Perlindungan-TKI.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
genial.id
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjadi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Jakarta (SIB)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjadi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Apa saja perbedaannya?

BNP2TKI dibentuk dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2006. Jokowi kemudian merombaknya dengan mengeluarkan Perpres Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berikut ini perombakan yang dilakukan Jokowi sebagaimana dikutip dari Perpres 90 Tahun 2019, Selasa (14/1):

Nama Lembaga

Dulu: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)

Kini: Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

Susunan Organisasi

Dulu:

a. Kepala;

b. Sekretariat Utama;

c. Deputi Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi;

d. Deputi Bidang Penempatan;

e. Deputi Bidang Perlindungan;

f. Inspektorat;

g. Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;

h. Pos Pelayanan.

Kini:

a. Kepala;

b. Sekretariat Utama;

c. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika;

d. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik; dan

e. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah

Tugas

Dulu:

1. melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dan pemerintah negara pengguna tenaga kerja Indonesia atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan;

2. memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai:

- dokumen;

- pembekalan akhir pemberangkatan (PAP);

- penyelesaian masalah;

- sumber-sumber pembiayaan;

- pemberangkatan sampai pemulangan;

- peningkatan kualitas calon Tenaga Kerja Indonesia;

- informasi;

- kualitas pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia; dan

- peningkatan kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia dan keluarganya.

Kini:

1.pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;

2.pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

3.penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia;

4.penyelenggaraan pelayanan penempatan;

5.pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;

6. pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;

7.pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia;

8.pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;

9.pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia;

10.pelaksanaan perlindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;

11.pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia;

12.pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;

13.koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan

BP2MI;

14.pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP2MI; dan

15. pengawasan internal atas pelaksanaan tugas BP2MI.(detikcom/d)

Berita Terkait

Dalam Negeri

Budi Gunadi Sadikin Janji Tambah Alkes RSUD H Sahudin Kutacane, Siap Tangani Stroke hingga Jantung

Dalam Negeri

100 Hari Kerja, Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Judi, 62 Tersangka Diamankan

Dalam Negeri

Berkah Ramadan Adira Expo 2026 Dibuka di Kotapinang

Dalam Negeri

Richard Taruli Horja Tampubolon Disambut Haru Siswa St Fransiskus, TNI AD Siap Percepat Rekonstruksi Pascabanjir

Dalam Negeri

Jelang Ramadhan, Satgas Saber Polres Belawan Cek Harga dan Ketersediaan Bapokting

Dalam Negeri

Pratikno Tinjau Banjir Tukka, Pemerintah Targetkan Pemulihan Dipercepat