Sri Mulyani Cairkan Dana BOS Rp 9,8 T ke 136.000 Sekolah

* Langsung Ditransfer ke Sekolah, Tak Lagi Lewat Pemda
Redaksi - Selasa, 11 Februari 2020 22:26 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_1480_Sri-Mulyani-Cairkan-Dana-BOS-Rp-9-8-T-ke-136-000-Sekolah-.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
updatebanget.com
Uang (Ilustrasi)

Jakarta (SIB)

Kementerian Keuangan siap mencairkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahap I pada Februari tahun 2020. Dana yang akan dicairkan sebesar Rp 9,8 triliun dari alokasi Rp 54,32 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencairan tersebut sudah sesuai dengan skema yang baru ditetapkan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Rencananya untuk 10 Februari, 136.579 sekolah yang akan mendapat Rp 9,8 triliun, dana tersebut bisa membantu sekolah beroperasi," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Pengubahan skema penyaluran ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 48 tahun 2019 tentang pengelolaan DAK Non Fisik. Adapun pokok perubahan tersebut adalah penyaluran langsung ke sekolah sesuai ketentuan yang berlaku, percepatan tahap penyaluran, dan penyederhanaan administrasi pelaporan.

Sementara tujuan pengubahan skema penyaluran, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut dalam rangka mendukung program merdeka belajar yang digagas oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Lalu, mempercepat penyaluran, meningkatkan akurasi, dan menjaga akuntabilitas.

"Untuk dana BOS ada PMK pengelolaan DAK non fisik. Kemudian ada Permendikbud untuk petunjuk teknis, Permendagri tentang pengelolaan dana BOS dan monitoring, evaluasi pelaksanaan penyaluran dan penggunaan dana desa," jelas Sri Mulyani.

KE SEKOLAH

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan proses transfer masuk dalam perubahan skema pencairan dana BOS di tahun 2020.

"Sebelumnya Kementerian Keuangan transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sekarang langsung ke rekening sekolah," kata Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Pada tahun 2020, Kementerian Keuangan, Kemendikbud, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat mengubah skema pencairan dana BOS. Pengubahan skema itu hanya berlaku pada dana BOS reguler, dan tidak berlaku pada BOS kinerja dan BOS afirmasi.

Perubahan skema berlaku untuk seluruh sekolah di Indonesia, terutama kepada sekolah negeri dan beberapa sekolah swasta yang menerima. Perubahan yang terjadi adalah pada besaran unit cost, di mana untuk Sekolah Dasar (SD) menjadi Rp 900 ribu per anak dari yang sebelumnya Rp 800 ribu.

Lalu, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi Rp 1,1 juta per anak dari yang sebelumnya Rp 1 juta. Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi Rp 1,5 juta per anak dari yang sebelumnya Rp 1,4 juta, dan untuk SMK tetap sama yaitu Rp 2 juta per anak.

Mengenai skema penyalurannya juga berubah, yaitu hanya menjadi tiga tahap dari sebelumnya empat tahap. Pada skema baru ini besaran tahap I adalah 30%, tahap II 40%, dan tahap III sebesar 30%. Adapun, pencairan tahap I paling cepat pada bulan Januari, tahap II paling cepat bulan April, dan tahap III bulan September.

Tidak hanya itu, perubahan lainnya adalah penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Kemendikbud dengan verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sebelumnya, penetapan SK sekolah penerima dilakukan pemerintah daerah.

Lalu, batas akhir pengambilan data 1 x per tahun setiap tanggal 31 Agustus untuk mencegah keterlambatan APBD-Perubahan. Sebelumnya, batas akhir pengambilan data 2 x per tahun yaitu tanggal 31 Januari dan 31 Oktober.

Selanjutnya, dana BOS juga bisa digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) maksimal 50%. Intinya bukan untuk membiayai guru honorer baru. Sebelumnya, pembayaran maksimal hanya 15% di sekolah negeri, dan 30% di sekolah swasta.

Skema yang terakhir, kata Nadiem, adalah tidak ada alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia. Sebelumnya, pembelian buku dibatasi sebesar 20%, dan pembelian alat multimedia ditentukan kualitas dan kuantitas.

"Ini sesuai program merdeka belajar dan jawaban pertama Kemendikbud, ini bukan solusi tapi langkah pertama sejahterkan guru honorer," ungkap Nadiem.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya pernah menyinggung soal penyaluran dana BOS. Ia mengatakan para oknum di pemerintah daerah memiliki kreativitas yang tinggi dalam melakukan korupsi. Ternyata mereka punya cara untuk menyunat dana BOS dengan menekan kepala sekolahnya.

"Begitu direct transfer kan nggak bisa disunat, tapi kepala sekolahnya dipanggil, 'lo mau jadi kepala sekolah, lo harus setor ke gue'. Jadi setelah ditransfer dia ambil kemudian disetor," terangnya dalam acara laporan Bank Dunia di Energy Building, Jakarta, Kamis (30/1). (detikfinance/c)

Berita Terkait

Dalam Negeri

Kandang Ternak Babi di Tanjungbalai Terbakar

Dalam Negeri

Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi 3C dan Begal di Medan

Dalam Negeri

Balap Liar Ganggu Arus Lalu Lintas di Depan Mie Gacoan-SPBU Simpang Mangga Rantauprapat

Dalam Negeri

Pemko Medan Bantah Larang Jualan Daging Non Halal, M Sofyan: Menata Usaha Agar Tertib

Dalam Negeri

IGD Tetap 24 Jam, RSU Haji Medan Atur Jadwal Rawat Jalan Saat Ramadan

Dalam Negeri

Antisipasi Penyakit Masyarakat saat Ramadan, Polres Tanah Karo Amankan 10 Orang dari Rumah Kost