KPK-MA Cokok Pegawai PN Jakbar, Uang Rp 15 Juta Diamankan

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2020 20:31 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_8713_KPK-MA-Cokok-Pegawai-PN-Jakbar--Uang-Rp-15-Juta-Diamankan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
news.detik.com
KPK membantu Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) melakukan penindakan terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang oleh pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) akhir pekan lalu.

Jakarta (SIB)

KPK membantu Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) melakukan penindakan terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang oleh pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) akhir pekan lalu. KPK dan Bawas MA mengamankan uang senilai Rp 15 juta dalam kegiatan tersebut.

"Pada operasi tersebut ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 15.000.000. Meskipun jumlah dugaan penerimaan gratifikasi terbilang kecil, namun hal ini perlu dilakukan sekaligus untuk memperkuat Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang ada di MA," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/2).

Ali mengatakan KPK dalam kegiatan ini menjalankan fungsinya sebagai trigger mechanism pemberantasan korupsi. Ali mengatakan kegiatan penindakan itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya penerimaan gratifikasi di PN Jakbar.

"Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK telah membantu Badan Pengawasan (Bawas) MA untuk melakukan operasi mendadak (sidak) di PN Jakarta Barat terkait adanya laporan yang diterima Bawas tentang adanya dugaan perbuatan tercela berupa penerimaan sejumlah uang oleh oknum pegawai PN Jakarta Barat pada Jumat (5/2)," ujarnya.

Namun Ali enggan menjelaskan siapa saja para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Menurut Ali, kasus dugaan penerimaan gratifikasi itu ditangan oleh Bawas MA.

"Berikutnya, tindak lanjut operasi tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Bawas MA, baik melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait yang diduga sebagai penerima maupun sebagai pemberi uang. Namun demikian, apabila diperlukan bantuan lebih lanjut, KPK tentu siap," sebutnya.

Ali berharap ke depan kerja sama antara KPK dan MA semakin terjalin kuat sehingga kejadian tersebut tidak terulang kembali. KPK juga mengingatkan kepada seluruh pihak yang bertugas di kehakiman agar tidak melakukan praktik-praktik korupsi.

"KPK mengingatkan pada seluruh aparatur yang bertugas di kekuasaan kehakiman agar menghindari praktek suap, gratifikasi, pemerasan atau penerimaan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan," ucapnya

"Kerjasama KPK- Bawas MA ini diharapkan menjadi aspek jera agar pegawai lain baik hakim, panitera dan seluruh pegawai pada lingkungan MA agar tidak melakukan perbuatan yang serupa," imbuh Ali. (detikcom/d)

Berita Terkait

Dalam Negeri

Balap Liar Ganggu Arus Lalu Lintas di Depan Mie Gacoan-SPBU Simpang Mangga Rantauprapat

Dalam Negeri

Pemko Medan Bantah Larang Jualan Daging Non Halal, M Sofyan: Menata Usaha Agar Tertib

Dalam Negeri

IGD Tetap 24 Jam, RSU Haji Medan Atur Jadwal Rawat Jalan Saat Ramadan

Dalam Negeri

Antisipasi Penyakit Masyarakat saat Ramadan, Polres Tanah Karo Amankan 10 Orang dari Rumah Kost

Dalam Negeri

DPD Kombat Deliserdang Bagikan Ratusan Paket Takjil di Sunggal

Dalam Negeri

Pemkab Tapteng Salurkan 94 Ribu Kilogram Benih Padi ke Petani Pascabencana