Sudah 89 WNA Ditolak Masuk Bali untuk Antisipasi Virus Corona

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2020 20:09 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_4075_Sudah-89-WNA-Ditolak-Masuk-Bali-untuk-Antisipasi-Virus-Corona.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
today.line.me
Ilustrasi

Jakarta (SIB)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Sutrisno menjelaskan bahwa tercatat hingga hari ini (13/02) pukul 05.00 Wita sebanyak 89 warga asing ditolak datang ke Bali. Hal itu terkait dampai virus Corona.

"Sampai tadi pagi warga asing yang ditolak datang ke Bali ada 89 orang, yang terdiri dari beberapa warga negara asing. Sedangkan untuk perpanjangan izin tinggal darurat sampai sekarang untuk angka pasti saya belum dapat laporan tapi secara global sudah lebih dari 300 orang," kata Sutrisno di Kantor Kemenkumham Bali, Denpasar, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (13/2).

Ia menjelaskan perpanjangan izin tinggal darurat itu diberikan dalam rentang waktu selama satu bulan dan setelah itu harus pulang kembali ke negaranya. Namun apabila pada waktu tersebut belum memungkinkan untuk kembali pulang ke negaranya, maka akan diberikan fasilitas perpanjangan.

"Yang jelas perpanjangan darurat itu tidak bayar namanya darurat ya tidak dipungut biaya. Di sini sudah ada konsulat China jadi mereka yang tanggung jawab kepada warga negaranya di sini untuk fasilitas lain jika dibutuhkan," jelasnya.

Ia mengatakan apabila ada wisatawan mancanegara yang sudah melewati proses perpanjangan izin tinggal darurat, namun mengalami masalah keuangan dan membutuhkan fasilitas lainnya akan ditangani langsung oleh Konsulat Jenderal Tiongkok di Denpasar.

"Konsulat itu harus tanggung jawab kepada warga negaranya, seperti Konsulat kita, kantor perwakilan RI yang ada di luar negeri bertanggungjawab tentang WNI di luar negeri, begitu juga di sini," ucapnya.

Penolakan WNA masuk Bali dan permohonan perpanjangan izin tinggal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Adapun rincian 89 orang tersebut, terdiri dari warga asing asal Rusia berjumlah 12 orang, lalu empat orang dari Brazil, tiga orang dari Armenia, tiga orang dari Selandia Baru, delapan orang dari Ukraina, tiga orang dari Inggris, dua dari Maroko, tujuh dari Kazakhstan, 12 orang dari Amerika Serikat, dua orang dari Australia, enam orang dari Kanada, dua orang dari Brazil, dua orang dari Spanyol, empat orang dari Kyrgyzstan Republik.

Selain itu masing - masing satu orang berasal dari Romania, China,Tajikistan, Ghana, Moldova, Malaysia, Uzbekistan, Jerman, Austria, Mesir, Italia, Perancis, Thailand, British Citizen, India, Turki, Peru, Chili dan Swedia. (detikcom/d)

Berita Terkait

Dalam Negeri

Pemko Medan Bantah Larang Jualan Daging Non Halal, M Sofyan: Menata Usaha Agar Tertib

Dalam Negeri

IGD Tetap 24 Jam, RSU Haji Medan Atur Jadwal Rawat Jalan Saat Ramadan

Dalam Negeri

Antisipasi Penyakit Masyarakat saat Ramadan, Polres Tanah Karo Amankan 10 Orang dari Rumah Kost

Dalam Negeri

DPD Kombat Deliserdang Bagikan Ratusan Paket Takjil di Sunggal

Dalam Negeri

Pemkab Tapteng Salurkan 94 Ribu Kilogram Benih Padi ke Petani Pascabencana

Dalam Negeri

Terlibat Kasus Ganja, 3 Pria Diamankan Polisi