Panja DPR Minta Pemerintah Segera Bayar Klaim Nasabah Jiwasraya

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2020 20:34 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_1366_Panja-DPR-Minta-Pemerintah-Segera-Bayar-Klaim-Nasabah-Jiwasraya.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
money.kompas.com
Ilustrasi

Jakarta (SIB)

Panitia kerja Jiwasraya Komisi III DPR meminta pemerintah segera membayarkan klaim para nasabah.

Ketua Panja Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, Kementerian Keuangan seharusnya bisa segera menyelesaikan dana nasabah Jiwasraya, meski proses hukum kasus ini belum selesai. “Terutama kepada 4,7 juta nasabah pemegang polis konvensional yang sangat membutuhkan," ujar Herman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2).

Pemerintah sudah merencanakan pembayaran dana nasabah Jiwasraya pada Maret 2020. Hal ini dinilai salah satu bentuk tanggung jawab dari pemerintah. Herman menambahkan, pihaknya juga ingin mengetahui bagaimana langkah Kejaksaan Agung terkait aset yang disita terkait kasus Jiwasraya.

“Jadi kami mau tahu bagaimana Jiwasraya bisa segera membayar dan mengembalikan uang yang sudah keluar,” kata dia.

Herman menegaskan, Panja akan fokus mengembalikan aset-aset yang sudah diambil, khususnya uang hasil kejahatan yang disembunyikan. Sehingga, ada kemungkinan setelah rapat dengan Kejaksaan Agung akan diadakan juga rapat dengan PPATK.

“Jadi penelusuran kejahatan ini yang ingin kami tarik kembali dan dikelola oleh negara untuk membayar nasabah,” ucap dia.

Selain itu, pihaknya juga akan memanggil OJK untuk mengetahui bagaimana fungsi pengawasan yang telah dilakukan insitusi tersebut.

Ia merasa ada pembiaran dari OJK. Ia yakin OJK tahu masalah Jiwasraya, namu terkesan dibiarkan.

Menurutnya, bila hal ini terjadi, maka perlu ada proses hukum.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengkaji skema Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menyehatkan permodalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal ini dilakukan menyusul defsitinya keuangan Jiwasraya yang mencapai Rp 27,7 triliun.

Selain itu, ada pula desakan pemegang polis untuk produk JS Saving Plan untuk membayarkan klaim yang ditaksir mencapai Rp 16,4 triliun.

“Sedang kita pelajari," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata di Jakarta, Rabu (12/2). (Kompas.com/d)

Berita Terkait

Dalam Negeri

Pemko Medan Bantah Larang Jualan Daging Non Halal, M Sofyan: Menata Usaha Agar Tertib

Dalam Negeri

IGD Tetap 24 Jam, RSU Haji Medan Atur Jadwal Rawat Jalan Saat Ramadan

Dalam Negeri

Antisipasi Penyakit Masyarakat saat Ramadan, Polres Tanah Karo Amankan 10 Orang dari Rumah Kost

Dalam Negeri

DPD Kombat Deliserdang Bagikan Ratusan Paket Takjil di Sunggal

Dalam Negeri

Pemkab Tapteng Salurkan 94 Ribu Kilogram Benih Padi ke Petani Pascabencana

Dalam Negeri

Terlibat Kasus Ganja, 3 Pria Diamankan Polisi