Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Sumatera di Riau

Redaksi - Senin, 17 Februari 2020 23:11 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_2669_Polisi-Tangkap-Pelaku-Perdagangan-Kulit-Harimau-Sumatera-di-Riau.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
news.detik.com
Ilustrasi

Pekanbaru (SIB)

Polda Riau kembali mengungkap perdagangan kulit dan organ tubuh harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae). Tiga orang pelaku berhasil diamankan Polda Riau.

"Ketiga tersangka ini membawa organ tubuh harimau dari daerah Muaro Tebo Provinsi Jambi. Mereka menggunakan mobil Avanza nopol D 1606 ABK," kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya, Minggu (16/2).

Irjen Agung menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya perdagangan organ tubuh harimau. Organ tubuh harimau dari Jambi akan mengantarkan barang bukti ke seseorang pasar Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu Riau. Komplotan penjual organ tubuh harimau ditangkap pada Sabtu (15/2).

"Ketiga tersangka inisial MN (45) asal Jambi. Selanjutnya inisial AT (343) warga Kabupaten Inhu, dan RT (57) asal Sumatera Barat. Ketiganya merupakan kurir," kata Irjen Agung.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menambahkan, ketiga kurir ini diperintah pelaku eksekutor pemburu harimau inisial AT dari Jambi. Kini pelaku tersebut statusnya buron.

"Penampung organ tubuh harimau di Air Molek inisial HN juga lagi diburu. Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Polda Riau untuk proses lebih lanjut," kata Sunarto.

Sunarto menjelaskan, barang bukti yang disita ada satu lembar kulit harimau, ada empat taring dan ada satu karung tulang harimau. Perdagangan organ tubuh harimau ini motifnya ekonomi karena tingginya harga di pasaran gelap.

"Selembar kulit harimau dijual sekitar Rp 30 juta sampai Rp 80 juta. Satu taringnya Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Untuk tulang harimau harganya bisa mencapai Rp 2 juta per-kg," kata Sunarto.

Harga yang cukup tinggi di pasaran gelap tersebut, sambung Sunarto, disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatan perburuan satwa liar. Apa lagi satwa liar tersebut masuk dalam kategori terancam punah.

"Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus satu dengan lainnya memiliki peran masing-masing. Polda Riau akan terus perangi perdagangan ilegal ini," tutup Sunarto. (detikcom/d)

Berita Terkait

Dalam Negeri

Ramadan Bawa Berkah, Jajanan Pinggir Jalan Diserbu Pembeli

Dalam Negeri

Respon cepat, Polres Tanjungbalai Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kepada Lansia

Dalam Negeri

Sekdakab Tapteng Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Mengatasnamakannya

Dalam Negeri

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Dalam Negeri

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Dalam Negeri

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan