Jakarta (SIB)- Tim advokat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melayangkan somasi kepada Rizal Ramli yang menuding adanya gratifikasi jabatan wakil presiden. Menurut tim advokat yang dipimpin Palmer Situmorang, penyelesaian masalah ini dilakukan dengan baik-baik."Kita kirimkan somasi yang juga lembut, kalau Beliau bisa membuktikan silakan," ujar Palmer saat media gathering di Resto Merah Delima, Jl Adityawarman, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).Palmer mengatakan, somasi pertama sudah dilayangkan pada tanggal 8 Januari 2014. Kemudian, pihaknya memberikan batas waktu sampai 22 Januari 2014 bagi Rizal Ramli untuk memberikan klarifikasi."Komunikasi melalui telepon dengan pihak Rizal Ramli sudah merupakan hal yang memadai untuk memulai suatu klarifikasi," ucapnya.Pihak advokat SBY melayangkan somasi karena Rizal Ramli memberikan pernyataan di media televisi nasional bahwa penunjukan Boediono sebagai wapres adalah gratifikasi jabatan terkait bail out Bank Century."Tidak ada barter jabatan, bail out itu 21 September 2008, sedangkan Pileg itu 2009, jauh sekali tidak ada korelasinya," kata Palmer.Sejauh ini, pihak advokat SBY akan menyelesaikan hal ini secara baik-baik dan pihak Rizal Ramly pun menanyakan apakah somasi ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Belum ada itikad untuk mengambil tindakan hukum."Tindakan hukum baru diambil apabila pihak yang menuduh memperlihatkan gelagat terus menerus mengambil sikap permusuhan," tandasnya.Buka-bukaan Terkait Berita MiringSBY telah menunjuk tim advokat bagi dirinya dan keluarga terkait pemberitaan miring atau fitnah yang ditujukan pada keluarganya. Tim advokat yang dipimpin Palmer Situmorang pun akan memberikan klarifikasi melalui situsnya.Palmer mempersilakan masyarakat dan media untuk mengakses website resmi tim advokatnya di www.teamadvocatesby.com. Pihaknya juga terbuka jika ada pihak-pihak yang ingin langsung bertanya kepadanya."Silakan, terbuka jika ingin dikutip. Langsung ke website resmi kami," ujar Palmer.Palmer mengatakan, SBY tidak ingin menggunakan kekuasaannya untuk membela diri melalui penyelenggara negara seperti Jaksa Agung atau Kapolri. Oleh karena itu, SBY melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Palmer akan memberikan keterangan."Presiden SBY tidak mau menggunakan cara-cara yang digunakan presiden sebelumnya, yang tidak bisa lagi membedakan pembelaan dirinya secara pribadi, yang mana untuk pembelaan negara, yang mana untuk kepentingan pribadi," paparnya.Sebelumnya, Palmer telah melayangkan somasi ke beberapa orang yang dianggap telah menyebarkan fitnah kepada SBY dan keluarga. Salah satunya adalah kepada Fahri Hamzah yang menyebut Ibas terlibat dalam kasus Hambalang. (detikcom/q)