Masuk ke RI, 500 TKA China Tak Boleh Tinggal Lebih dari 6 Bulan

Redaksi - Senin, 13 Juli 2020 19:37 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir072020/_6279_Masuk-ke-RI--500-TKA-China-Tak-Boleh-Tinggal-Lebih-dari-6-Bulan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto Dok/Aris Wahyudi
Aris Wahyudi

Jakarta (SIB)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan sanksi deportasi bakal diberlakukan kepada tenaga kerja asing (TKA) asal China yang berada di Konawe, Sulawesi Tenggara jika melanggar ketentuan yang berlaku. Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker, Aris Wahyudi mengatakan 500 TKA asal China ini hanya memiliki waktu enam bulan untuk bekerja di Indonesia. Jika melebihi batas tersebut akan dideportasi.

"Jadi gini posisinya, mereka itu bekerja untuk jangka pendek, jangka pendek itu maksimum enam bulan, tidak boleh lebih dari enam bulan," kata Aris saat dihubungi, Sabtu (11/7).

"Kalau lebih langsung dideportasi (sanksinya)," tambahnya.

Adapun saat ini sudah ada sekitar 261 orang dari 500 orang yang bakal kerja membangun smelter di sana.

Aris menjelaskan, kehadiran 500 TKA asal China ini dilakukan secara bertahap dan akan mengerjakan pemasangan mesin khusus untuk smelter. Mesin-mesin tersebut, kata dia belum dikuasai oleh tenaga kerja lokal. Meski begitu, dalam pemasangan mesin tersebut pihak investor tetap menyerap tenaga kerja lokal.

Mengenai jumlahnya yang mencapai 500 orang, Aris menjelaskan pemasangan mesin khusus smelter asal negeri Tirai Bambu ini dikerjakan secara paralel alias 24 jam nonstop. Sehingga 500 TKA ini akan mengebut pemasangan 33 tungku smelter selama enam bulan sejak kehadirannya tiba di Indonesia.

"Jadi pekerjaannya relatif sama karena mengejar waktu itu belum selesai selama 3-4 bulan, tapi intinya 6 bulan selesai nggak selesai harus pulang, dan nanti kemungkinan akan digantikan yang lain, karena jangka pendek keahliannya cuma sampai di situ," ungkapnya.

Sementara sanksi untuk perusahaan, Aris mengatakan pihaknya bisa menghentikan sementara izin beroperasi hingga pencabutan izin beroperasi di tanah air. Saat ini ada dua perusahaan yang membangun smelter di Konawe, yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS). (detikFinance/d)

Berita Terkait

Dalam Negeri

Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Sembako ke Warga Terdampak Bencana di Tarabintang

Dalam Negeri

Jelang Imlek, Penjualan Buah di Medan Meningkat Tajam

Dalam Negeri

Pemkab Karo Dukung Optimalisasi Program UHC Sumut

Dalam Negeri

Doli Kurnia Tandjung Kecam Dugaan Pedofilia di Kebun Sei Kopas Asahan

Dalam Negeri

Dishub Samosir Alih Kelola Parkir Sementara, PAD Naik hingga Tiga Kali Lipat

Dalam Negeri

BPK Wilayah II Sumut Dukung Perayaan Imlek Tahun Kuda Api se-Deliserdang