Sambangi Kejagung

Wamen BUMN Bahas Kasus-kasus BUMN

Redaksi - Jumat, 16 Oktober 2020 10:46 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/10/_4507_Wamen-BUMN-Bahas-Kasus-kasus-BUMN.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto: Dok/ Kartika Wirjoatmodjo
Kartika Wirjoatmodjo

Jakarta (SIB)

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Wamen BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menyambangi kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Jakarta Selatan.

Kartika datang disambut oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Dia mengungkapkan maksud kedatangannya untuk membahas kasus-kasus BUMN yang saat ini tengah dibidik oleh pihak Kejagung.

"Kita membahas kasus-kasus seperti Jiwasraya, BTN, kita kerja sama antar BUMN dengan Kejaksaan," kata Kartika kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

Kartika menerangkan ia juga mengajak Direktur Utama BTN Pahala Mansury turut membantu melengkapi data-data dalam kasus BTN. Hal itu, disebut Kartika, agar memudahkan penyidik Kejagung untuk menuntaskan kasus ini.

"Kita hari ini bicara dengan Pak Pahala juga, untuk bicara mengenai hal-hal apa yang bisa dibantu dari Bank BTN dari sisi data, supaya ada komunikasi dengan Bank BTN juga baik, dan semakin mudah pekerjaan dari Kejaksaan," tuturnya.

Dalam kasus BTN, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 tersangka terkait kasus gratifikasi atau suap terhadap mantan Direktur Utama Bank BTN Maryono. Mereka adalah Maryono sendiri, kemudian Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar; menantu Maryono, Widi Kusuma Purwanto; dan Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menerangkan kasus ini bermula pada 2014 saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke Bank BTN senilai Rp 117 miliar. Dalam perjalanannya, kredit ini bermasalah dan mengalami kolektibilitas 5 atau macet.

"Ternyata diduga, dalam pemberian fasilitas kredit tersebut ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama HM, yang dilakukan oleh YA senilai Rp 2,257 miliar caranya dengan mentransfer uang itu melalui rekening menantu dari tersangka HM," lanjut Hari.

Kemudian, kata Hari, pada 2013, tersangka H Maryono yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank BTN itupun juga menyetujui pemberian kredit pada PT Titanium Property senilai Rp 160 miliar. Saat itulah, terjadi deal sehingga pihak PT Titanium Property memberikan gratifikasi senilai Rp 870 juta dan ditransfer lewat menantu H Maryono, Widi Kusuma Purwanto.

"Tersangka HM itu pada tahun 2013 selaku Direktur Utama itu juga menyetujui tentang pemberian kredit kepada PT Titanium Property senilai Rp 160 miliar dan diduga dalam pemberian fasilitas kredit tersebut, pihak PT Titanium Property memberikan uang atau gratifikasi senilai Rp 870 juta dengan cara yang sama, ditransfer ke rekening menantunya atas nama tersangka HM," tuturnya.

Sementara itu, untuk kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru. Tersangka anyar itu merupakan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman.

Hari menerangkan Piter diduga berafiliasi melakukan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Jiwasraya. Mereka ialah Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat.

Dalam perkara ini, Kejagung juga telah menetapkan tersangka dari pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta 13 korporasi. Tersangka dari pejabat OJK itu merupakan Fakhri Hilmi yang pada saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017. Kini, ia pun telah ditahan. (detikcom/f)


Tag:

Berita Terkait

Dalam Negeri

Mudik Gratis Lebaran 2026, PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Utamakan Kelompok Rentan

Dalam Negeri

Ketua Umum DPP FKPPN Desak Danantara Tinjau Ulang Penggabungan 14 PTPN

Dalam Negeri

BUMNag Pematang Doha Panen Perdana 11 Ton Jahe

Dalam Negeri

PT SSE Tembuskan Surat ke Seskab Teddy Indra Wijaya, Harap Atensi Kasus Sengketa dengan Inalum

Dalam Negeri

Pembangunan 600 Hunian Danantara Terus Dikebut, Aceh Tamiang Masuki Fase Relokasi

Dalam Negeri

Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh