JAKARTA (SIB)- Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) rencananya akan melaporkan pengacara kondang OC Kaligis ke Polda Metro Jaya, Senin (27/1) siang. "Ya, Peradi akan melaporkan pengacara OC. Kalgs ke Polda Metro Jaya pukul 13:00 WIB siang ini," ujar Pengurus Peradi Timbang Pangaribuan dalam pesan sngkatnya yang diterima SIB di Jakarta, Senin (27/1).Inamun ketika dihubungi, Timbang a belum bersedia menjelaskan alasan Peradi melaporkan pengacara kondang tersebut. "Nanti aja, pengurus Peradi lengkap akan ke Polda Metro untuk melaporkannya," ujarnya.Seperti diketahui, engacara kesohor ini bukan kali ini saja berurusan dengan Peradi. Sebelumnya pada Oktober 2012 lalu, Peradi pernah menghukum OC Kaligis berupa larangan selama 12 bulan tiidak boleh beracara dan berpraktek sebagai advocat. Dalam putusan itu OC Kaligis dituduh melanggar kode etik advocat karena menjelekjelekkan advocat Elza Syarf terkat perkara Nazaruddin. (BR7)