KPK Dorong Instansi Segera Sampaikan Rencana Kerja UPG 2021

Redaksi - Senin, 18 Januari 2021 11:08 WIB
Foto Dok
Ipi Maryati Kuding

Jakarta (SIB)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong instansi untuk segera menyampaikan rencana kerja Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Tahun 2021.

"Rencana kerja ini merupakan daftar kegiatan pengendalian gratifikasi yang akan dilakukan oleh UPG di instansi masing-masing dan menjadi target kerja UPG pada Tahun 2021," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (17/1).

Rencana kerja UPG itu, kata Ipi, akan dimonitor oleh KPK per semester dan merupakan salah satu komponen penilaian/evaluasi atas penerapan Sistem Pengendalian Gratifikasi Tahun 2021.

Sebelum mengisi rencana kerja, lanjut dia, pengelola UPG harus mengunduh hasil evaluasi penerapan Sistem Pengendalian Gratifikasi Tahun 2020.

"Hasil evaluasi tersebut tersedia pada tautan https://tinyurl.com/PengendalianGratifikasiKLOP," katanya menjelaskan.

Evaluasi tersebut merupakan penilaian KPK atas implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) oleh UPG di masing-masing instansi dan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan pada tahun 2021.

Melalui tautan tersebut, pengelola UPG dapat mengisi rencana kerja UPG Tahun 2021 dengan mengakses tautan https://tinyurl.com/formatdataupg.

"Setelahnya, mengunggah dokumen rencana kerja yang telah ditandatangani pada tautan yang sama paling lambat 31 Januari 2021," ucap Ipi.

Ia menyebutkan dari total 804 instansi, per 14 Januari 2021 KPK mencatat sebanyak 332 instansi sudah mengunduh hasil evaluasi pengendalian gratifikasi 2020 dan 20 instansi sudah mengunggah rencana kerja UPG Tahun 2021.

Sebelumnya, pada bulan November 2020, KPK menyelenggarakan lomba UPG terbaik pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/D dengan menyelenggarakan ajang Penghargaan UPG Terbaik 2020.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi kepada UPG yang telah berkontribusi dalam penerapan PPG di instansi sekaligus menjadi motivasi serta contoh bagi UPG lainnya.

"UPG adalah motor penggerak PPG yang memiliki peran penting dalam melakukan diseminasi aturan tentang gratifikasi dan pengelolaan laporan gratifikasi," kata Ipi.

Adapun PPG adalah program pencegahan yang KPK kembangkan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif lembaga pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.

"Tujuannya, PPG akan mendorong terbentuknya lingkungan berintegritas yang diwujudkan dengan kesadaran pegawai untuk menolak setiap pemberian gratifikasi atau tertib melaporkan penerimaan gratifikasi jika terpaksa menerimanya," ujar Ipi. (Ant/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak

Tag:

Berita Terkait

Dalam Negeri

Usut Dugaan Suap Impor, KPK Buka Kemungkinan Pemanggilan Gito Huang

Dalam Negeri

Breaking News, Dua Kepala Daerah Diamankan KPK dalam OTT Sehari

Dalam Negeri

Oknum Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Terjaring OTT KPK, DJP Resmi Berhentikan Sementara

Dalam Negeri

Rico Waas: Keteladanan Pemimpin Jadi Kunci Bangun Budaya Antikorupsi

Dalam Negeri

Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Macan Asia Indonesia Bantu Warga

Dalam Negeri

Danantara Indonesia dan BP BUMN Kerahkan Lebih dari 1.000 Relawan dan 100 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Penanganan Bencana