Sosialisasi Perda

Anggota DPRD Medan Persilahkan Masyarakat Membangun, Tapi Jangan Lupa Urus IMB

Redaksi - Senin, 25 Januari 2021 17:13 WIB
Foto SIB/ Horas Pasaribu
SOSPER: Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor ketika melaksanakan Sosialisasi Perda  (Sosper) Nomor 3 Tahun 2015, tentang retribusi izin mendirikan bangunan yang dilaksanakan di Jalan Karya Mesjid Gang Tapanuli Kelurahan Sei Agul

Medan (SIB)

Kesadaran masyarakat untuk mengurus izin mendirikan bangunan dirasakan masih kurang. Hal ini terbukti masih banyak ditemukan bangunan berdiri tanpa ada plank Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal dengan patuhnya warga masyarakat mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan akan menambah PAD Pemko Medan.

Hal itu dikemukakan anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor ketika melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang dilaksanakan di Jalan Karya Mesjid Gang Tapanuli Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Minggu (24/1).

Selanjutnya, Tumanggor mengingatkan para pengembang properti di Kota Medan agar mematuhi peraturan tentang syarat untuk mendirikan bangunan. Sebab, dengan sadar akan peraturan, maka pendapatan asli daerah (PAD) kota Medan dari sektor perizinan bangunan dapat tercapai.

"Untuk itu, pada pelaksanaan Sosper ini, saya berharap kiranya pemerintah Kota Medan juga dapat mendukung kemudahan-kemudahan memberikan IMB kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Pada kesempatan itu, salah seorang peserta sosper, H Naibaho, warga Gaperta mempertanyakan tentang persayaratan mendirikan bangunan baik itu bangunan mewah maupun sederhana. Karena ia melihat banyak bangunan berdiri, sebagai tempat tinggal sekaligus tempat usaha. "Bagaimana mengurus izin bangunan seperti itu," tanya Naibaho.

Perwakilan dari Dinas Perkimtaru Kota Medan, Fahri Pohan, mengatakan,bahwa bangunan harus humanis. Tidak ada klasifikasi terhadap bangunan mewah dan sederhana. "Bangunan rumah harus diklasifikasi R1, lebar lima meter, R2 lebar enam dan R3 di atas enam meter. Ada juga GSB (Garis Sepadan Jalan),"katanya.

Naibaho juga mempertanyakan tentang tanah miliknya yang dikatakan telah menyalahi GSB, padahal pajak sudah dibayar, tetapi ketika membangun malah dikatakan Pemko menyalah. "Apakah peraturan dibuat untuk pemerintah atau masyarakat? Janganlah peraturan itu tidak bermanfaat bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, seharusnya ada solusi bagi rakyat,"ujar Naibaho.

Fahri Pohan, menjawab bahwa IMB diurus hanya sekali, ada tipe bangunan setengah papan, atau setengah batu.

"Kalau retribusi tidak ada beda antara bangunan 1 lantai, 2 lantai atau 3 lantai. Klasifikasi zona memang ada, seperti RTT, ruko dan gedung pasti berbeda,” katanya.

Antonius mengatakan, bahwa tidak sulit untuk mengurus izin mendirikan bangunan. Namun, di lapangan ada oknum-oknum yang berupaya membuat warga menjadi bingung. "Untuk itu, jika ada warga hendak mengurus IMB mendapat kendala atau dipersulit, silahkan lapor ke saya. Asal benar-benar mengikuti aturan, silahkan datangi saya, akan saya bantu. Tetapi pajaknya bayar ke negara ya," tegasnya. (M10/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak

Tag:

Berita Terkait

Dalam Negeri

Bupati HM Salim Fakhry: Mari Kita Jalin Kerja Sama Untuk Membangun Aceh Tenggara

Dalam Negeri

Bupati Simalungun Buka TMMD ke-127, Fokus Percepatan Pembangunan Desa Terpencil

Dalam Negeri

Rico Waas: Keteladanan Pemimpin Jadi Kunci Bangun Budaya Antikorupsi

Dalam Negeri

Kodim 0211/TT Gelar Penyuluhan Wawasan Kebangsaan di Sibabangun

Dalam Negeri

Dr Humuntal Rumapea : PKKMB Langkah Awal Membangun Mahasiswa Unggul dan Bermartabat

Dalam Negeri

2 dari 4 Anggota DPRD Medan Penuhi Panggilan Kejati Sumut