Sosper Perizinan Usaha Pertanian dan Perikanan

Antonius Tumanggor Pertanyakan Munculnya Surat Edaran Membatasi Keberadaan Kelompok Tani

Redaksi - Selasa, 23 Februari 2021 17:10 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir022021/_708_Antonius-Tumanggor-Pertanyakan-Munculnya-Surat-Edaran-Membatasi-Keberadaan-Kelompok-Tani.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto Dok
BAGI BIBIT IKAN: Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor membagikan bibit ikan kepada masyarakat usai sosialisasi perda

Medan (SIB)

Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2004 tentang perizinan usaha pertanian dan perikanan, Minggu (21/2) di halaman gereja Katolik Jalan Binjaiâ€"Jalan Pantai Timur/Pasar II Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia.

Ia mengatakan, saat ini masyarakat butuh makan dan kebutuhan lain untuk mampu bertahan di tengah penurunan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Kondisi in menjadi perhatian pemerintah sehingga menyalurkan banyak bantuan, berupa pinjaman untuk usaha, bantuan gratis berupa bibit tanaman dan ternak ikan, unggas dan lainnya.

Politisi Nasdem ini mempertanyakan adanya surat edaran dari Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan yang meminta Camat Medan Helvetia dan Lurah Cinta Damai mendata Kelompok Tani di daerah mereka. “Kenapa kita tidak mengetahui adanya surat edaran ini ya. Salah satu poinnya menyebutkan kelompok tani yang di daftar minimal sudah berdiri 3 tahun dengan jumlah anggota kurang lebih 20 orang/kelompok. Sementara Kelompok Tani di Kelurahan Cinta Damai ini baru tahun ini terbentuk, itu namanya sudah membatasi keberadaan kelompok tani,” ucapnya.

Ia akan cari terus informasi akurat mengenai surat edaran tersebut. Sebab, banyak bantuan dari pusat melalui Kementerian Pertanian yang diberikan kepada masyarakat. Bertujuan untuk peningkatan ketahanan pangan, terutama di masa pandemi Covid-19 ini. Tidak perlu harus menunggu 3 tahun lagi.

Sementara itu Petugas Penyuluhan Lapangan (PPL) Pertanian Kelurahan Cinta Damai Endi T Sinaga mengatakan, bahwa Perda No 8 Tahun 2004 memang sangat dibutuhkan untuk disosialisasikan ke masyarakat. “Atas pengawasan pertanian pangan dan holtikultura inilah lahirnya Perda No 8 ini, termasuk pengawasan kepada tanaman. Tak terkecuali izin usaha peraturan tertulis yang di keluarkan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan,” jelasnya.

Terkait adanya surat edaran dari kecamatan, Endi Sinaga mengatakan bahwa itu surat edaran dari Pemrov Sumut dan Pemko Medan tidak diadopsi. Karena Medan menggunakan APBD sendiri, sehingga untuk kelompok tani tidak perlu harus berusia 3 tahun. “Yang penting sudah dibentuk kelompok taninya, kemudian di SK-kan oleh Lurah setempat dan ada akte notarisnya, barulah bisa didaftarkan di Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan,” kata Endi Sinaga.

Menurut dia, lahan masing-masing anggota kelompok tani harus berada di wilayah kelurahan tersebut. Bantuan yang diberikan oleh dinas tergantung apa yang dibutuhkan kelompok tani, apakah bibit tanaman sayur, buah atau bunga maupun ternak unggas serta ikan. “Bisa dicampur, ikan dan tanaman, karena di kepengurusan kelompok tani tersebut ada seksi tanaman dan perikanannya. Kebutuhan masing-masing anggota berdasarkan luas lahan tanaman dan peternakannya. Kelompok tani tidak perlu khawatir tentang surat edaran tersebut. Dinas Pertanian dan Perikanan Medan masih memberlakukan peraturan lama yakni, kelompok tani mendapat SK dari kelurahan dan kelompok tersebut sudah didaftarkan ke notaris untuk diaktekan,” tuturnya. (M10/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak

Tag:

Berita Terkait

Dalam Negeri

PERMATA dan MTPP GBKP Kembangkan Kompos Cair dari Limbah Pertanian

Dalam Negeri

Viktor Silaen: Dana TKD Pemulihan Bencana Rp6,3 Triliun Jangan Hanya untuk Infrastruktur Jalan

Dalam Negeri

Boydo Panjaitan Bantah Aksi Tolak SE Wali Kota Bawa Simbol Agama

Dalam Negeri

Harga Cabai Rawit di Saribudolok Anjlok, Petani Keluhkan Pendapatan Turun

Dalam Negeri

Ringankan Beban Masyarakat dan Tekan Inflasi, Pemkab Humbahas Gelar Pasar Murah

Dalam Negeri

Aliansi Umat Islam Minta Surat Edaran Wali Kota Dijadikan Perda