Jokowi Izinkan Asing Buru Harta Karun Bawah Laut RI

Redaksi - Jumat, 05 Maret 2021 10:18 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir032021/_1353_Jokowi-Izinkan-Asing-Buru-Harta-Karun-Bawah-Laut-RI.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto istimewa
Bahlil Lahadalia

Jakarta (SIB)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam terbuka untuk investasi asing.

Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di Perpres tersebut hanya ada 6 bidang usaha yang tertutup untuk investasi, tidak termasuk pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.

"Jadi, dari 20 bidang usaha, 6 ditutup, 14 dibuka, tapi bukan tanpa ada persyaratan. Dibuka ada syarat khusus. Dari 20, 14 yang dibuka (salah satunya) pengangkatan berharga muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut-laut bisa lah kau turun," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual Selasa (2/3) lalu.

Namun, ada syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah secara ketat untuk bidang usaha tersebut. Jadi investasi asing tidak serta-merta bisa langsung mendapatkan izin.

"Untuk peninggalan sejarah dan barang-barang purbakala, bisa dibangun tapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk OSS kemudian izin didapatkan," sebutnya.

OSS atau online single submission adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

"Harus ada syarat-syarat notifikasi dan syarat-syarat (untuk investasi asing) itu tidak gampang karena ini bukan barang-barang sembarangan, semakin bagus barang semakin syaratnya bagus," paparnya.

Sebelumnya, pada Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, ada 20 bidang usaha yang masuk ke dalam daftar negatif investasi (DNI), termasuk di dalamnya pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.

Lewat Perpres 10/2021, pemerintah menyisakan 6 bidang usaha yang tertutup untuk investasi, rinciannya sebagai berikut:

1. Budi daya/industri narkoba

2. Segala bentuk perjudian

3. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix/CITES

4. Pengambilan/pemanfaatan koral dari alam

5. Industri senjata kimia

6. Industri bahan kimia perusak ozon. (detikFinance/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak

Tag:

Berita Terkait

Dalam Negeri

Pasokan BBM Pertalite di Ibu Kota Simalungun Langka

Dalam Negeri

Pasokan BBM Pertalite di Ibu Kota Simalungun Langka

Dalam Negeri

Dicopot dari Ketua Golkar Sumut, Ijeck Pilih Tunggu Sikap Resmi DPP

Dalam Negeri

DPP Golkar Tunjuk Ahmad Doli Kurnia sebagai Plt Ketua DPD Golkar Sumut

Dalam Negeri

Sumut Kembali Menyala, PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan 100 Persen

Dalam Negeri

Presiden Tunjuk KSAD Maruli Simanjuntak Pimpin Satgas Perbaikan Jembatan di Aceh