Terancam Dipecat, 280 ASN Pemkab Mimika Malas Ngantor Hingga Bertahun-tahun

Redaksi - Selasa, 23 Maret 2021 11:04 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir032021/_5487_Terancam-Dipecat--280-ASN-Pemkab-Mimika-Malas-Ngantor-Hingga-Bertahun-tahun.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
(dok. Istimewa).
Eltinus Omaleng

Timika (SIB)

Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan, sebanyak 280 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika, Provinsi Papua, selama ini tidak pernah ke kantor selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Sehingga para ASN itu terancam dipecat.

"Ada 280 ASN yang tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun tapi tetap menerima gaji dan tunjangan. Saya sudah perintahkan Sekda untuk segera memanggil mereka. Jika sampai tiga kali dipanggil tidak juga menghadap, yah terpaksa harus diberhentikan. Ini untuk pembelajaran kepada semua. Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja," kata Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Timika, seperti dilansir Antara, Senin (22/3).

Ia mengatakan, informasi soal adanya 280 ASN yang malas berkantor tapi tetap menerima gaji dan tunjangan tetap baru diketahui setelah dilakukan validasi data ASN di lingkungan Pemkab Mimika.

Sekda Mimika Michael Gomar menyatakan siap menindaklanjuti surat resmi ke 208 ASN malas tersebut. Mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010, katanya, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan kepada oknum ASN yang dianggap melanggar disiplin yaitu penyampaian secara lisan kepada yang bersangkutan untuk menghadap.

Jika penyampaian lisan itu belum juga ditanggapi atau ditindaklanjuti maka akan diikuti dengan pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, dan pemanggilan ketiga.

"Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN, di mana tembusan surat itu disampaikan kepada Komisi ASN dan lainnya," jelas Michael yang baru beberapa pekan dilantik menjadi Sekda Kabupaten Mimika.

Berdasarkan hasil validasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan SDM Kabupaten Mimika, 280 ASN malas itu ada yang menduduki jabatan eselon III, eselon IV. Mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah distrik maupun kelurahan.

Michael meminta para ASN tersebut agar kembali lagi melaksanakan tugas mereka sesuai dengan jabatan dan bidang yang mereka emban lantaran status mereka hingga kini masih ASN di lingkungan Pemkab Mimika.

Langkah yang ditempuh Pemkab Mimika terhadap para ASN malas itu yakni menghentikan sementara pemberian gaji dan tunjangan lainnya. (detikcom/d)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak

Tag:

Berita Terkait

Dalam Negeri

KPK Cegah Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng ke Luar Negeri

Dalam Negeri

Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Siap Banding

Dalam Negeri

Pemko Medan Raih Penghargaan Anugerah Meritokrasi 2022

Dalam Negeri

ASN Harus Siap Hadapi Ancaman Krisis Global

Dalam Negeri

TPP ASN di Pemkab Humbahas Belum Juga Dibayarkan

Dalam Negeri

Pelanggaran Disiplin, 11 ASN Pemkab Labusel Terancam Dipecat