Jakarta (SIB)
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pengadilan sengketa Pilkada 2020. Namun, terdapat catatan kritis yaitu MK dinilai inkonsisten antara pilkada satu daerah dengan daerah lainnya karena kasus sama tapi putusannya berbeda.
"MK pada PHPKada Tahun 2020 juga memutuskan 10 Putusan dengan amar ditolak karena tidak beralasan menurut hukum. Meskipun demikian, terdapat daerah yang potensial dikabulkan oleh MK dan bahkan beberapa di antaranya masih menyisahkan residu penegakan hukum pemilu dan akan menjadi preseden yang tidak baik jika tidak dilakukan evaluasi sedari awal," kata peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda kepada wartawan, Jumat (26/3).
Ke-10 Putusan yang ditolak oleh MK adalah Pilkada Kabupaten Belu, Karimun, Konawe Selatan, Kotabaru, Malaka, Solok, Sumba Barat, Sumbawa, Kota Ternate dan Kabupaten Tojo Una-Una.
"Ini menunjukkan ketidak-tegasan dan inkonsistensi sikap dan prioritas Mahkamah, seolah bukan keadilan pemilu yang dikedepankan," kata Vio.
Bahkan Mahkamah mengeluarkan penghitungan sendiri yang tidak etis dan seolah-olah dapat meramalkan perolehan suara. Pertimbangan seperti ini malah akan membuka ruang kecurangan/pelanggaran baru di masa depan dengan mengupayakan terjadinya kecurangan secara parsial terhadap daerah-daerah yang dianggap tidak signifikan mendongkrak suara salah satu pasangan calon.
"Mahkamah semestinya memberikan pesan yang tegas dan tidak membuka loophole yang memberikan kesempatan bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan yang masif," ujar Vio.
Menurut Kode Inisiatif--lembaga swadaya masyarakat yang fokus di bidang ketata-negaraan--pertimbangan putusan yang demikian tidak sejalan dengan prinsip Keadilan Pemilu atau Electoral Justice System. Khususnya jaminan terhadap perlindungan dan pemulihan hak pilih.
"Selama Mahkamah berkutat pada aspek signifikansi perolehan suara yang dapat mengubah status kemenangan pasangan calon tertentu, maka pemulihan terhadap hak pilih dan pemurnian hasil pemilu tidak akan tercapai," beber Vio.(detikcom/d)