Bakamla Tangkap 2 Kapal Berbendera Malaysia Curi Ikan, Nahkoda dan ABK WNI

Redaksi - Minggu, 28 Maret 2021 19:57 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir032021/_3265_Bakamla-Tangkap-2-Kapal-Berbendera-Malaysia-Curi-Ikan--Nahkoda-dan-ABK-WNI.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
(Foto: Dok/Liputan6.com)
DITANGKAP: Dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang ditangkap Bakamla bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau. 

Pekanbaru (SIB)

Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap 2 kapal ikan asing berbendera Malaysia di Selat Malaka, tepat di perairan Aruah, Rokan Hilir, Riau. Dalam penangkapan, 2 nahkoda dan 8 anak buah kapal ikut diangkut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riau, Herman Mahmud menyebut penangkapan dilakukan pada 24 Maret. Saat itu petugas melihat aktvitas 15 kapal asing melakukan pencurian ikan.

Belasan kapal itu langsung melarikan diri melihat kedatangan petugas Indonesia. Dalam pengejaran petugas menghentikan laju 2 kapal berbendera Malaysia.

"Kapal Bakamla dikapteni Letnan Kolonel Margono Eko Hari," kata Herman kepada wartawan di kantorya, Jumat (26/3) malam.

Hasil pemeriksaan, 2 nahkoda (Paid serta Sutikno) dan delapan ABK itu merupakan warga Indonesia. Namun tidak dijelaskan alasan kapal mempekerjakan para pekerja asal Indonesia tersebut.

"Iya, semua WNI. Ada dari Sumut," kata Herman.

"Saya tidak bisa berkomentar banyak soal pekerja. Tidak tahu apa alasannya karena masih didalami," lanjut dia.

Herman menyebut mereka masuk secara ilegal ke Malaysia dan bekerja di kapal penangkap ikan Malaysia.

"Nahkoda mengaku diupah 100 ringgit Malaysia per hari. Sementara untuk ABK 80 ringgit," kata Herman.

Selain kapal dan 10 orang, petugas turut menyita pukat harimau, alat navigasi, drum dan 250 kilogram ikan hasil tangkapan. Ikan sendiri langsung dilelang mengingat ketahanan dan cepat membusuk.

Kedua nahkoda sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menggunakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 Sektor Kelautan dan Perikanan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Penyidik juga menerapkan Pasal 85 juncto Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 98 juncto Pasal 42 ayat 3 UU Cipta Kerja," kata Herman. (detikcom/f)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak

Tag:

Berita Terkait

Dalam Negeri

Pasokan BBM Pertalite di Ibu Kota Simalungun Langka

Dalam Negeri

Wakil Ketua DPRD SU Serukan Masyarakat Luas Tidak Panik Sikapi Isu Kelangkaan BBM

Dalam Negeri

OSS St Petrus Sidikalang IV Tahun 2026 Diikuti 808 Peserta

Dalam Negeri

Pasokan BBM Pertalite di Ibu Kota Simalungun Langka

Dalam Negeri

Dari Istana ke Rumah Teman, Fergie Dikabarkan Kehilangan Tempat Tinggal

Dalam Negeri

Dirut Tirtanadi Dampingi Gubsu Safari Ramadan ke Palas dan Paluta