DPR Akan Bahas 33 Prolegnas Prioritas Tahun 2021

Redaksi - Rabu, 31 Maret 2021 10:59 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir032021/_9787_DPR-Akan-Bahas-33-Prolegnas-Prioritas-Tahun-2021.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Internet
Achmad Baidowi

Jakarta (SIB)

Terkait fungsi legislasi, DPR RI sudah memutuskan akan membahas 33 Prolegnas prioritas pada tahun 2021. Tetapi bagaimana realisasinya tergantung keputusan masing masing fraksi.

“ Terus terang saja dengan 33 Prolegnas itu sudah sangat minimalis karena ada pembatasan masing-masing Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak boleh lebih dari satu usulan Rancangan Undang Undang (RUU) “ kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi kepada wartawan, Selasa (30/3) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Anggota fraksi PPP ini mengemukakan, masing masing Fraksi baru boleh mengajukan RUU tambahan ketika RUU yang diajukan pertama kali sudah disahkan.

Makanya, dari aspek kuantitas sudah bisa diamputasi, dengan pengertian jumlahnya lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya, yang mencapai 40-an.

Priode lalu, kata Badowi lebih banyak lagi, karena harus kompromi. Artinya, semua keinginan dikompromikan menjadi Prolegnas prioritas, meskipun secara akal manusia sangat sulit, karena dalam menyusun sebuah RUU, apalagi usulan dari DPR, harus menyatukan pikiran dari 9 Fraksi, termasuk surprisenya pemerintah yang agak lambat.

Achmad Badowi menegaskan bahwa Prolegnas itu disepakati dalam rapat tripartit yakni DPR RI diwakili oleh Badan Badan Legislasi, pemerintah diwakili oleh Kemenkumham dan DPD diwakili oleh Panitia Perancang Undang-Undang.

Setelah melalui kajian yang mendalam tersusunlah 33 Prolegnas prioritas di luar RUU yang sifatnya kumulatif terbuka.

Misalnya, Undang-Undang dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi seperti Undang-Undang Pemekaran, pembentukan Daerah Otonomi Baru, Undang-Undang terkait perjanjian internasional dan perjanjian ratifikasi.

Menurut Badowi, Komisi VI sudah menegesahkan satu UU yang beratifikasi terkait dengan perjanjian kerjasama negara Indonesia dengan negara-Uni Eropa yang tergabung dalam perdagangan bebas. Ini sudah jadi UUnya , tetapi sifatnya ratifikasi, bukan termasuk Prolegnas.

Dari sekian RUU Prolegnas prioritas, khususnya yang usulan dari DPR, sudah dilakukan penyusunan di Badan Legislasi. Contohnya, RUU tentang Kejaksaan.

Selain itu, DPR sudah dua kali rapat tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Banjarmasin, Mataram, dan Manado.

Juga RUU Pengadilan Tinggi agama di beberapa Provinsi Bali, Sulawesi Barat, dan beberapa Provinsi yang belum memiliki Pengadilan Tinggi agama

Telah mulai dibahas pula RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dengan para aktivis perempuan dan kelompok-kelompok ormas keagamaan. ( H 1/a)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak

Tag:

Berita Terkait

Dalam Negeri

Viktor Silaen: Dana TKD Pemulihan Bencana Rp6,3 Triliun Jangan Hanya untuk Infrastruktur Jalan

Dalam Negeri

Bupati Humbahas Serahkan Bantuan kepada Korban Bencana

Dalam Negeri

Delpin Barus Apresiasi Polda Sumut Bongkar Tambang Emas Ilegal di Tapsel-Madina

Dalam Negeri

DPRD Sumut Soroti Tawuran Belawan Diduga Terkait Narkoba

Dalam Negeri

Rapat dengan Dewan Pendidikan, Komisi II DPRD Siantar Soroti Seleksi Kepsek dan Pengawasan Dana BOS

Dalam Negeri

Hendra Pardede Serahkan Bantuan kepada Keluarga Yatim Piatu di Pematangsiantar