Medan (SIB)
Akademisi Ramen A Purba mengatakan, upaya preventif teror bom di Tanah Air dengan ragam cara tapi secara menyeluruh. Satu di antaranya dengan humanis. “Maksudnya pendekatan dengan cara merangkul dan menyentuh psikologisnya,†ujar dosen di sejumlah perguruan tinggi tersebut di Medan, Kamis (1/4).
Cara humanis yang dimaksudkannya agar seluruh keluarga di Tanah Air menyeksamai keseharian anggota keluarganya. “Membangun komunitas intens dengan seluruh personel anggota keluarga, dapat mencegah seseorang dari tekad membuat onar melalui cara-cara terorisme,’ ujarnya.
Menurutnya, aksi terorisme di Indonesia terjadi dalam perbuatan masif. Melibatkan oang banyak. Mulai dari perekrut bomber, mendoktrin hingga pengeksekusian. “Jika komunikasi antar anggota keluarga intens, maka dapat dicegah secara dini tejadinya teror,†tegasnya.
Caranya, lanjutnya, dengan komunikasi intens pada pribadi yang tertutup, menjadi terbuka. Oknum yang direkrut pun akan menjadi terbuka. Cerita mengenai rencana-rencana selanjutnya dari upaya aksi. “Jika sudah di tahpam itu, sudah dapat diantisipasi langkah teror yang dilakukan,†paparnya.
Menurutnya, relasi keluarga menjadi jalur komunikasi terdekat sekaligus paling berbahaya. Intensitas perjumpaan akan mempercepat masuknya pengaruh ke anggota keluarga yang lain.
Melebar ke lingkungan. Bila di keluarga sudah terbangun komunikasi intens maka aparatur di lingkungan masyarakat dirangkul. “Apakah melalui ketua RT, RW atau Kepala Lingkungan untuk melakukan deteksi awal dan melapor jika didapati keanehan pada aktivitas keluarga tertentu. Penyebaran paham radikal dan terorisme yang kian terstruktur, sistematis, dan masif harus dihadapi dengan strategi yang kreatif. Jika memungkinkan, pemanfaatan teknologi telekomunikasi juga menjadi perhatian. Teknologi telekomunikasi pasti digunakan ketika berkomunikasi, terlebih jika pertemuan langsung tidak memungkinkan,†jelasnya.
Adanya keeratan komunikasi antarwarga, maka dapat mencegah menyusupnya warga luar. “Mengenai aliran dana, PPATK diharapkan proaktif. Misalnya ada aliran dana ke rekening seseorang, dapat ditelusuri asal-muasalnya. Bila mencurigakan, langsung ditangani. Mencurigakan bukan hanya soal jumlah, tapi kelaziman transaksi,†tegas Ramen Purba sambil mengatakn teror dengan bom tak dapat jhalan bila tanpa dana.
Ia menunjuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang masih dalam menyikapi terorisme. Beberapa referensi menyebutkan undang-undang ini belum dapat menjangkau kegiatan pelatihan militer, rekrutmen, pembaiatan, dan orang yang dideportasi dari Suriah. Undang-Undang ini juga belum bisa dijadikan payung hukum untuk penanganan media sosial terkait ideologi radikal. Karenanya harus dilakukan revisi dalam rangka penguatan Undang-Undang ini. Seluruh kemungkinan haruslah diwaspadai. Sedikit saja ada celah, akan menjadi kesempatan teroris untuk menyebarkan paham ajarannya dan melakukan rekrutmen. (R10/a)