Jakarta (harianSIB.com)Pasangan Calon (
Paslon)
Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Nomor Urut 1,
Satika Simamora dan
Sarlandy Hutabarat, mengajukan gugatan terkait pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh
Paslon Nomor Urut 2,
Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan
Deni Parlindungan Lumbantoruan.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu malam (8/1/2025), yang disiarkan live streaming di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Kuasa Hukum Pemohon, Roy Jansen Siagian, mengungkapkan adanya keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara David Sipahutar, serta Kepolisian di wilayah Tapanuli Utara.
"Pada tanggal 27 November 2024, Pj Bupati Dimposma Sihombing melarang dan mengusir Satpol PP yang sedang melaksanakan tugasnya di TPS 2 Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatas Barita," ujar Roy Jansen Siagian didampingi Ranto Sibarani, dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Roy Jansen Siagian juga membeberkan bahwa Dimposma kerap mengikutsertakan Jonius dalam sejumlah acara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara, seperti senam masal di Taman Kota Tarutung, Turnamen Sepak Bola Antar-SMA/SLTA Sederajat se-Kabupaten Tapanuli Utara, dan jalan santai.
Dimposma juga selalu mengikutsertakan Jonius dalam kegiatan yang dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sehingga terlihat jelas bentuk dukungan dan keberpihakannya.
Tak hanya Pj Bupati, keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan tersebut juga ditunjukkan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara David Sipahutar.
Sekda mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Tapanuli Utara agar tidak melakukan monitoring di tempat pemungutan suara (TPS) pada saat hari pencoblosan.
Sekda juga disebut melarang dan mengusir Satpol PP yang sedang melaksanakan tugasnya di TPS 2 Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatas Barita.
Pemohon juga mendalilkan keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak.
Editor
: Bantors Sihombing