Bangka (harianSIB.com)
Polisi menggagalkan upaya penyelundupan ratusan keping balok timah dan pasir timah ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Komoditas ekspor tersebut disamarkan dalam fiber box yang biasa digunakan untuk pengiriman udang.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, pelaku berupaya mengelabui petugas saat pemeriksaan rutin di pelabuhan.
"Pelaku mencoba mengelabui petugas saat pemeriksaan," ujar Pradana kepada awak media, Sabtu (30/1/2026), seperti dilansir Kompas.com.
Menurut Pradana, petugas mencurigai satu unit truk yang membawa 42 fiber box dengan surat jalan berisi keterangan muatan udang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan isi fiber box tersebut bukan hasil laut, melainkan balok timah dan pasir timah kering.
Baca Juga: PPATK Laporkan Dugaan Perputaran Uang Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun ke Satgas PKH "Pelaku dengan sengaja menggunakan fiber udang dan dokumen pengiriman hasil laut untuk mengelabui petugas, namun upaya tersebut berhasil kami gagalkan," kata Pradana.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan muatan timah ilegal itu rencananya akan diseberangkan ke luar Pulau Bangka. Dari pemeriksaan yang dilakukan pada 30 Januari 2026, polisi mengamankan total barang bukti berupa 401 keping balok timah dan 38 karung pasir timah kering.