Jakarta (SIB)- Sidang praperadilan yang diajukan oleh Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunda. Penundaan sidang karena pihak termohon yaitu KPK tidak membawa surat kuasa serta surat tugas asli."Ini pihak termohon tidak membawa surat tugas dan surat kuasa asli, foto copy, tolong dihadirkan yang asli," kata hakim tunggal Tati Hadiyati di ruang sidang, PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/3).Kemudian hakim Tati memberi kesempatan kepada pihak KPK untuk menunjukkan surat tugas dan surat kuasa asli. Namun, pihak KPK meminta waktu untuk dapat menunjukkan surat yang asli tersebut."Ya kan saya minta ditunjukkan saja yang asli," ujar hakim Tati.Sidang kemudian ditunda oleh hakim Tati hingga Selasa (31/3). Pihak termohon yaitu KPK diminta untuk menunjukkan surat kuasa asli dan surat tugas asli. Ditunda 2 PekanKPK tidak menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal Bakhtar Jubri Nasution menunda sidang selama 2 minggu ke depan."Ini KPK tidak hadir di persidangan dan mengirimkan surat dalam rangka menghadapi 3 perkara praperadilan," ucap hakim Bakhtar di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/3).Bakhtar kemudian menunda sidang selama 2 minggu. Sidang praperadilan akan dilakukan pada Senin (13/4) mendatang.Kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail, agak keberatan dengan alasan KPK. Namun Maqdir menerima penundaan lantaran KPK tidak hadir."Kalau tidak keberatan, menurut kami, penundaan butuh waktu 2 minggu, kami serahkan sepenuhnya ke hakim," ucap Maqdir.Hakim sempat memberikan peringatan kepada KPK apabila 2 minggu lagi tidak hadir, maka sidang praperadilan tetap akan dilanjutkan. Hakim kemudian menutup sidang untuk ditunda selama 2 minggu."Kalau 2 minggu tidak hadir kita tinggal saja. Sidang ditunda hingga 13 April 2015," kata Hakim Bakhtar sembari mengetok palu. (detikcom/f)