Mendagri : Status Gubernur Banten Tunggu Persidangan

- Sabtu, 08 Maret 2014 11:35 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/03/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB)- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan perubahan status Ratu Atut Chosiyah menjadi gubernur Banten non aktif tetap menunggu dilimpahkannya kasus tersebut ke tahap persidangan dan status hukumnya menjadi terdakwa."Kita berharap kalau mungkin mudah-mudahan kan dibawa ke pengadilan sebagai terdakwa kalau sudah terdakwa kita tidak masalah untuk nonaktifkan, artinya untuk menyelenggarakan pemerintahan itu sepenuhnya dilakukan oleh Wagub. yang kedua (proses penonaktifan melalui-red), kerelaan Bu Atut sendiri," kata Mendagri kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat (7/3/2014)."Dengan keterbatasan beliau bisa saja diserahkan sendiri dengan inisiatif sendiri diberikan mandat kepada wakilnya. Saya (dulu waktu jadi-red) gubernur juga buat perjanjian peraturan gubernur namanya, dengan wakil gubernur, kalau saya meninggalkan daerah lebih dari 5 hari pekerjaan gubernur boleh diambil wagub. Itu kesepakatan dan boleh dilakukan. sewaktu saya gubernur saya lakukan itu. Waktu saya jadi bupati juga begitu. Saya meninggalkan daerah lebih dari lima hari supaya pemerintahan tidak terganggu wagub menjalankan tugas-tugasnya," katanya.Meski demikian, Mendagri mengatakan beberapa waktu lalu Wakil Gubernur Banten Rano Karno sudah bertemu dan melakukan konsultasi mengenai pemerintahan Banten."Waktu itu saya menemui Pak Rano katanya waktu itu tidak ada kendala, beberapa peraturan sudah ditandatangani. Biro hukumnya juga waktu itu juga datang," kata Gamawan.Menurut penjelasan Wagub Banten, kata Gamawan, operasional pemerintahan bisa berjalan hanya pemindahan personil yang belum diserahkan kewenangannya kepada wagub."Hanya yang jadi masalah personal mau memindahkan personil itu agak sulit. Bu Atut masih pegang itu," kata Gamawan.Mendagri bisa memahami apa yang menjadi masukan KPK untuk menonaktifkan Gubernur Banten, namun ada sejumlah pertimbangan sehingga pihaknya menunggu proses persidangan."Karena Undang-Undang mengatakan tidak dibedakan itu tersangka, kecuali saya buat tafsir sendiri. Tetapi tafsiran saya juga bisa berisiko, karena waktu tersangka di kejaksaan saya tidak menonaktifkan seseorang, kok (sewaktu-red) kejaksaan dan kepolisian tidak saya non aktifkan," katanya.Ia menambahkan, "Undang-Undang tidak memberikan tafsir tentang tersangka itu. Undang-Undang mengatakan kalau terdakwa baru dinonaktifkan."(Ant/c)Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


Tag:

Berita Terkait

Dalam Negeri

Bupati Deliserdang Sidak Delimas, Tegaskan Aset Daerah Harus Diamankan

Dalam Negeri

DPRD dan Pemkab Paluta Tegaskan Tak Ada Peninjauan Ulang Tapal Batas Paluta-Palas

Dalam Negeri

Mendagri Akan Keluarkan SE, Wajib Bersih-bersih Tiap Selasa dan Jumat

Dalam Negeri

Bupati Tapteng Pastikan Huntara Layak Dihuni Warga

Dalam Negeri

Mendagri Resmikan Huntara di Tapsel, Bobby Nasution Targetkan Pengungsian Tuntas Sebelum Ramadan

Dalam Negeri

Sulap Sedimen Jadi Tanggul, Mendagri Puji Bupati Tapteng