Apkasindo Minta Pemprovsu Laksanakan Permentan 98 Tahun 2013 Terkait Saham Petani

- Jumat, 10 Januari 2014 10:56 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/01/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meminta Pemprovsu agar menerapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) no 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan khususnya mewajibkan perusahaan industri pengolahan sawit untuk memberi kepemilikan saham kepada petani minimal 30% atas pabrik kelapa sawit (PKS) yang dikelolanya."Kita bersyukur Permentan 98 tahun 2013 ini diterbitkan oleh pemerintah merivisi kebijakan sebelumnya Permentan Nomor 26 tahun 2007. Artinya sudah ada perbaikan untuk petani kelapa sawit, meski Sumut sendiri belum menerapkan peraturan tersebut, ujar Ketua Umum DPP Apkasindo, Anizar Simanjuntak kepada wartawan di Medan, Selasa (7/1).Diketahui dalam Permentan 98 tahun 2013 ini, kepemilikan saham petani tersebut bisa diperoleh secara bertahap mulai 5% pada tahun ke-5 dan menjadi paling rendah 30% pada tahun ke-15 sejak PKS tersebut beroperasi. Permentan No 98 Tahun 2013 tidak hanya mengatur komoditas sawit, namun juga komoditas perkebunan lainnya, yakni tebu, teh, kelapa, karet, kapas, kopi, kakao, jambu mete, lada, dan cengkeh. Selain mengatur kepemilikan petani di PKS, aturan tersebut juga mengatur tentang kepemilikan luas kebun atas 11 komoditas tersebut bagi perusahaan yang manajemen dan pemiliknya sama.Menurutnya, untuk membuahkan hasil dari penerapan Permentan ini diperlukan perbaikan dan pengawasan di lapangan serta sanksi yang bisa diberikan dari pemerintah terkait. Karena, jika pemerintah provinsi, kabupaten/kota konsisten melaksanakannya, maka perkebunan sawit yang ada di Indonesia akan sukses. "Perusahaan baik milik BUMN dan swasta akan sama-sama bermitra memajukan petani sawit. Kalau di Sumut ini memang belum ada, saya lihat masih di Kalimantan Selatan atas kerjasama Apkasindo yang pada Mei mendatang telah berproduksi 30 ton," jelas Anizar.Pemerintah pusat juga, lanjutnya harus dapat meninjau ke lapangan agar pengawasan penerapan Permentan dapat terlaksana. Agar porsi besar terhadap petani dan pengusaha dalam mengembangkan industri hilir dapat berjalan. Perusahaan akan terlindungi, kualitas Tandan Buah Segar (TBS) akan meningkat serta petani dapat lebih sejahtera."Petani masih membutuhkan penyuluhan baik dalam pendanaan. Kita masih optimis perkebunan kelapa sawit di tahun ini membaik, meski pertumbuhan produksi kemungkinan agak terganggu karena cuaca. Sekarang petani mandiri sudah 70% sudah  bagus dalam pelaksanaan perkebunannya dengan rata-rata produksi 2,6 ton perhektar perbulan untuk usia tanaman 6 tahun. Sisanya sekitar 30% petani masih bermasalah pada modal, sehingga harus dilindungi baik dari pemerintah, perusahaan dan perbankan," tukas Anizar. (RR Hsb/d)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Apkasindo Nyatakan Dukungan 17 Juta Petani Sawit untuk Pemerintahan Prabowo di Hari Tani Nasional

Ekonomi

Bupati Hadiri Pelantikan Riswan Siahaan Jadi Ketua Apkasindo Labuhanbatu

Ekonomi

Distan Labura Sosialisasikan ISPO Pendanaan DBH Sawit

Ekonomi

DPW Apkasindo Sumut Gelar Workshop Pemberdayaan UMKM dan Koperasi

Ekonomi

Pemprov Sumut Dukung Hilirisasi Investasi Strategis Sektor Industri Kelapa Sawit

Ekonomi

Apkasindo Dorong RI Gugat Eropa ke WTO Soal Sawit, Petani Optimis Menang