Menkeu Rilis 3 Peraturan Turunan Pelaksanaan Tax Amnesty

* Bank Kecil Tak Boleh Tampung Tax Amnesty
- Kamis, 21 Juli 2016 18:03 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/07/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB)- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menerbitkan tiga peraturan pelaksanaan pengampunan pajak (tax amnesty). Berdasarkan keterangan tertulisnya, Rabu, 20 Juli 2016, tiga beleid tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2016, PMK Nomor 119 Tahun 2016, serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 600 Tahun 2016.Menurut Bambang, PMK 118 berisi detail dan contoh formulir, proses pengisian, serta mekanisme prosedur hingga peserta amnesti pajak mendapatkan surat setelah membayar uang tebusan. "KMK 600 berisi peraturan tentang bank persepsi dalam rangka membayar uang tebusan, yang intinya sama dengan bank persepsi yang selama ini menerima setoran pajak biasa," ujarnya seperti dikutip dari aturan tersebut, Rabu (20/7).Adapun, Bambang mengatakan, PMK 119 berisi tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah Indonesia dan tata cara penempatan harta tersebut pada instrumen investasi di pasar keuangan. Dalam aturan ini, Kementerian Keuangan akan menunjuk bank, manajemen investasi, dan perusahaan efek sebagai gateway dana repatriasi, khususnya aset dalam bentuk uang.Dalam PMK 119, terdapat aturan khusus bagi manajemen investasi dan perusahaan efek bahwa keduanya harus memiliki afiliasi dengan bank yang memenuhi syarat untuk dapat menerima hasil repatriasi. "Jadi dana repatriasi tidak langsung masuk ke manajemen investasi ataupun perusahaan efek, tapi masuk ke bank baru kemudian dikelola oleh manajemen investasi ataupun perusahaan efek terkait."Dalam peraturan tersebut disebutkan pula kriteria bank yang boleh menjadi penerima hasil repatriasi. Jika saat ini terdapat bank yang masih belum memenuhi ketentuan, bank tersebut masih dapat menjadi penampung dana repatriasi selama syarat-syarat yang tercantum dalam PMK itu dipenuhi dalam jangka waktu pelaksanaan amnesti pajak.Selain itu, ketentuan mengenai bank yang dimiliki mayoritas oleh pihak asing dan juga kantor cabang bank asing yang ditunjuk oleh pemerintah diatur dalam PMK tersebut. Bank asing yang boleh menampung dana repatriasi, menurut PMK 119, adalah bank buku 3 dan buku 4 yang memiliki salah satu dari fasilitas kustodian, wali amanat (trustee), ataupun rekening dana nasabah.Namun Kementerian akan memberikan ketentuan tambahan mengenai bank asing ini. Ketentuan tambahan itu adalah bank asing mesti ikut mempromosikan program amnesti pajak, khususnya repatriasi. Selain itu, harus ada pernyataan dari pemilik modal di luar negeri bahwa pemilik modal atau pusat bank di luar negeri ikut mendukung program amnesti pajak dan repatriasi.Bank Kecil Tak Boleh Menteri Keuangan  juga menyeleksi ketat perbankan yang ingin menjadi penampung dana amnesti pajak. Perbankan peminat, menurut dia, harus memiliki modal yang tergolong besar."Bank buku II boleh ikut, asal tambah modal menjadi bank buku III," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7). Artinya, bank penampung amnesti pajak harus memiliki modal minimal Rp 5 triliun untuk memenuhi kriteria bank buku III yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.Bambang juga memberi syarat lain, yakni bank tersebut harus memiliki rekening dana nasabah, wali amanat, dan kustodian. Bambang mengatakan syarat tinggi tersebut untuk memastikan dana aman dan tak macet di tengah jalan. "Kan, dananya harus dikunci selama tiga tahun," ucapnya.Tapi, tutur Bambang, bukan berarti pemerintah menutup kesempatan bagi bank kecil untuk berpartisipasi. "Silakan menambah modal selama pemberlakuan amnesti pajak masih berlalu (sampai Maret 2017)."Ihwal regulasi tersebut, Bambang mengatakan disematkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 600 Tahun 2016 tentang penetapan bank persepsi amnesti pajak. "Syarat dasarnya adalah bank tersebut pernah melayani pembayaran pajak," ucapnya. (T/ r)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Penanganan Kesehatan di Tapteng Berjalan Optimal

Ekonomi

Wali Kota Medan Lantik Sejumlah Pejabat Eselon III dan IV

Ekonomi

Diduga Selewengkan Dana KIP-K, Mahasiswa STAI Al Hikmah Tebingtinggi Mengaku Diminta Kembalikan Bantuan

Ekonomi

Dagangan Daging Babi Bersih dari Limbah, Tuduhan Wali Kota Rico Waas Keliru, GAMKI Minta Surat Edaran Dicabut

Ekonomi

GAMKI Sumut Desak Wali Kota Medan Kaji Ulang SE Penataan Lokasi Penjualan Daging Non Halal

Ekonomi

PGN Masuk 500 Perusahaan Asia-Pasifik Terbaik Versi TIME