Jakarta (SIB)- Mulai 2015, otoritas perdagangan Uni Eropa memberlakukan aturan wajib mencantumkan label sertifikat sawit berkelanjutan atau Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk produk sawit dan turunannya yang masuk ke Benua Biru tersebut.Menurut data Kementerian Perdagangan (Kemendag) ekspor CPO Indonesia ke Uni Eropa cukup besar. Bahkan Indonesia adalah pemasok utama kebutuhan CPO Eropa. Setiap tahun rata-rata ekspor CPO Indonesia ke Eropa mencapai 3,5 juta ton, sedangkan kebutuhan CPO Eropa mencapai 6,3 juta ton."Eropa pasar kinclong atau pasar ekspor utama. Di tahun 2015, Uni Eropa menuju dan berkomitmen 100% pengguna minyak sawit bersertifikat RSPO," ungkap Direktur RSPO Indonesia Desi Kusumadewi saat berdiskusi di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (24/4).Sebagai langkah persiapan, akan dilakukan pertemuan sawit internasional yang akan digelar di London, Inggris 4 Juni 2014 nanti. Pertemuan ini akan mempertemukan seluruh pelaku usaha sawit dan pemerintah dari seluruh negara anggota RSPO."Temanya nanti 100% RSPO," imbuhnya.Sementara itu Penasehat RSPO Indonesia Bungaran Saragih berpendapat pencatuman labelisasi RSPO lebih ditujukan pada isu lingkungan bukan isu perdagangan. Ia menjelaskan para pelaku sawit di dalam negeri harus lebih mengutamakan keberlanjutan lingkungan ketimbang peningkatan keuntungan yang didapat."Penggunaan RSPO harus didorong. Dengan muncul isu-isu perubahan iklim, banyak yang telah menyadari tetapi masih lebih banyak lagi yang perlu pembuka mata untuk melihat bahwa sumber daya alam adalah suatu kemewahan," jelasnya. Belum Sepenuhnya Diakui EropaPemerintah mengusulkan tidak perlu adanya sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil/RSPO (standar Eropa) jika pengusaha sudah memiliki sertifikat sawit ala Indonesia atau Indonesia Sustainable Palm Oil/ISPO.Menanggapi ini, pihak pemberi sertifikat sawit RSPO di Indonesia memberikan penjelasan atas usulan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tersebut.Menurut Desi Kusumadewi sertifikat RSPO tetap diperlukan terutama untuk pasar ekspor khususnya di Uni Eropa. Bagi pengusaha sawit yang sudah punya ISPO cuma akan ada kemudahan saat pengurusan mendapatkan sertifikat RSPO bila para pelaku usaha sawit sudah mendapatkan ISPO."Tahun lalu didahului penandatanganan naskah kerjasama antara RSPO dan Kementerian Pertanian. Naskah ini diikuti join studi antara ISPO dan RSPO dan dimungkinkan terjadinya kombinasi di lapangan. Paling tidak bisa menghemat waktu dan biaya jadi tidak perlu mengundang auditor untuk melakukan hal yang sama," kata Desi.Desi menambahkan pada prinsipnya antara ISPO dan RSPO banyak memiliki kesamaan. Akan tetapi pada prakteknya keberadaan dua sertifikat sawit ini saling melengkapi satu sama lain."Dari prinsip banyak kesamaan, satu aturan sudah tercover satu sama lain. Yang jelas seperti peraturan pemerintah mengenai kepemilikan lahan ada Izin Usaha Perkebunan sudah ada, kemudian terkait aspek legal. Selain aspek legal juga masuk ke aspek lingkungan seperti aturan limbah cair," tuturnya.Hal senada juga disampaikan Penasehat RSPO Bungaran Saragih, menurut Bungaran tidak perlu membenturkan antara ISPO dan RSPO."Apakah itu ISPO dan RSPO atau kedua-duanya itu adalah kewenangan perusahaan. Sebenarnya ISPO ada logikanya begitupun RSPO juga ada logikanya tetapi jangan dipertentangkan. Kalau sudah ada ISPO tidak perlu lagi RSPO Itu terlalu jauh," cetusnya (detikfinance/d)